Evi Almanafia Haris
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Permohonan Praperadilan Terkait Pencabutan Status Tersangka Pada Kasus Pencurian Evi Almanafia Haris; Eman Solaiman
Alauddin Law Development Journal (ALDEV) Vol 2 No 3 (2020): ALDEV
Publisher : Law Department, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/aldev.v2i3.12818

Abstract

Pokok masalah penelitian in in in one in some submasalah or invesment in the inquiry, yaitu: 1) Bagaimana penerapan hukum hakim dalam putusan Nomor: 001 / Pid.Pra / Pn Tka? 2) Apa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor: 001 / Pid.Pra / Pn Tka? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Pendekatan yuridis normatif yaitu (Statute approach) dan (Case Approach). Sumber data adalah wawancara langsung dengan hakim Pengadilan Negeri Takalar. Metode pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dokumentasi, dan penelusuran referensi. Teknik pengolahan dan analisis data bersifat interaktif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Penerapan hukum Hakim dalam Putusan Nomor: 001 / Pid.Pra / Pn Tka sudah benar karena Hakim telah membaca dan memeriksa dengan cermat surat permohonan dari pemohon sehingga permohonannya dianggap telah memenuhi persyaratan untuk mengajukan praperadilan. 2) Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor: 001 / Pid.Pra / Pn Tka masih belum efektif karena hakim dalam pertimbangannya hanya melihat bukti surat dari tergugat tanpa memperhatikan pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan penjahat kepada seseorang kecuali dengan setidaknya dua bukti. Implikasi dari penelitian ini membutuhkan aturan yang lebih rinci sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum, khususnya dalam memutus perkara praperadilan mengenai pedoman teknis penyelenggaraan sidang praperadilan, yang terkait dengan pemeriksaan hukum terhadap status suatu lembaga. tersangka. Dalam hal ini untuk memastikan pelaksanaan dan menghindari sewenang-wenang.