Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif merupakan salah satu peraturan yang dikeluarkan oleh MA karena melihat adanya kekosongan hukum dalam hal pengajuan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara terkhususnya Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, dimana dengan adanya Peraturan tersebut MA mewajibkan kepada semua penggugat yang akan mengajukan gugatan ke PTUN untuk menempuh seluruh upaya administratif yang tersedia yaitu Keberatan dan Banding Administratif. Dalam penerapannya sendiri upaya administratif sebelum sebelum dilakukannya pengajuan gugatan ke PTUN khususnya PTUN Makassar telah dijalankan sesuai dengan amanat PERMA No. 6 Tahun 2018 yang telah menjadi kewajiban bagi seluruh penggugat yang akan menggugat keputusan tata usaha Negara ke pengadilan. Selain itu dalam penerapan aturan ini tidak ditemukan kendala yang berarti di pengadilan karena seyogyanya penerapannya telah berjalan lancar, hanya saja yang mengalami kendala berada pada pihak masyarakat karena banyak yang tidak mengetahui tentang PERMA ini.