Apriana Apriana
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Data Privasi Konsumen Dalam Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Apriana Apriana; Ashabul Kahpi
Alauddin Law Development Journal (ALDEV) Vol 3 No 1 (2021): ALDEV
Publisher : Law Department, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/aldev.v3i1.13906

Abstract

Pokok permasalahan dari penelitian ini adalah peraturan menteri komunikasi dan informatika tentang pelanggan jasa telekomunikasi, yang kemudian dibagi kedalam dua sub pembahasan yaitu bagaimana aturan hukum terhadap data pribadi konsumen akibat pemberlakuan registrasi NIK dan No.KK oleh pemerintah, kedua bagaimana tanggung jawab penyalagunaan data pribadi konsumen akibat pemberlakuan registrasi NIK dan No.KK. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan. Jenis penelitian lapangan tersebut menggunakan pendekatan penelitian yang terdiri dari normatif,sosiologis dan komparatif. Kemudian metode pengumpulan data yang digunakan adalah : wawancara, dokumentasi serta literature yang berkaitan dengan penelitian. Sedangkan teknik pengeloaan analisis data yang dilakukan dengan dua tahap yang terdiri dari: 1) Pengelolahan data berupa identifikasi data dan editing. 2) Analisis data berupa reduksi data, penyajian data dan penarikankesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sampai saat ini belum ada Undang-Undang yang mengatur mengenai perlindungan konsumen terhadap pemberlakuan registrasi NIK dan No.KK dan sampai saat ini tanggung jawab terhadap penyalagunaan registrasi NIK dan No.KK masih terus dilakukan dengan melakukan kerjasama antara pihak operator dengan pihak pelanggan jasa telokomunikasi agar data pribadi konsumen aman dan terlindungi. Implikasi penelitian yakni memberikan aturan hukum terhadap data pribadi konsumen dengan diberlakukannya NIK dan No.KK . Disamping itu tetap memberikan tanggung jawab terhadap penyalagunaan NIK dan No.KK agar konsumen tetap merasa aman dan terlindungi.