Ayyub Rijali Alang
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Putusan Hakim Dan Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ayyub Rijali Alang; Eman Solaiman
Alauddin Law Development Journal (ALDEV) Vol 3 No 1 (2021): ALDEV
Publisher : Law Department, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/aldev.v3i1.14637

Abstract

Penelitian ini memiliki focus masalah pada 1).Bagaimana  pembuktian  tindak  pidana terhadap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Makassar dan 2).Bagaimana putusan Hakim dalam menetapkan pembuktian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Makassar. Jenis penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis dan kasus . Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer   yaitu putusan hakim.   Sumber data sekunder adalah dokumen tempat penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pengolahan dan analisis data yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: 1).  Pembuktian tindak pidana  terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Makassar terdakwa Sardi Hasmin HS alias Dani yang mengakibatkan sakit dan luka berat saksi Hj. Rina, dalam putusan perkara nomor  1348/Pid.Sus/2019/Pn.Makassar, akurat, sudah sesuai dengan koridor hukum dan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 44 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga  sudah  sangat  tepat.2).   Pertimbangan hukum oleh hakim dalam perkara nomor 1348/Pid.Sus/2019/Pn.Makassar berdasarkan fakta dalam persidangan yang timbul. Majelis hakim membuktikan pertimbangan yuridis yang diajukan Penuntut Umum sebelum haki menjatuhkan pidana, terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Dalam perkara ini, Majelis  Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia  Nomor  23  Tahun  2004  tentang  Penghapusan  Kekerasan  Dalam  Rumah Tangga, tentang  kekerasan dalam rumah tangga  yang  mengakibatkan sakit  dan  luka berat pada dakwaan primair oleh penuntut umum.