Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh kepala desa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang lebih merujuk pada peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa ternyata masih banyak perbuatan-perbuatan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa di Indonesia meskipun sudah jelas ada peraturan undang-undang yang mengatur. Implikasi dari penelitian ini hendaknya pemerintah dan penyelenggara pemilu lebih menjaga netralitas dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan agar proses pemilu bisa melahirkan pemimpin atau wakil rakyat yang professional dalam mensejahterahkan rakyat Indonesia.