Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Istri Kedua Dari Perkawinan Tanpa Izin Suhartati Suhartati; Hasriani Hasriani
Alauddin Law Development Journal (ALDEV) Vol 2 No 3 (2020): ALDEV
Publisher : Law Department, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/aldev.v2i3.15690

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah mengetahui ketentuan hukum terhadap perkawinan kedua yang dilakukan tanpa izin dan mengetahui ketentuan KUHPerdata terhadap hak waris istri dari perkawinan kedua yang dilakukan tanpa izin. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan normatif empiris. Jenis data penelitian adalah data primer dan data hukum sekunder. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan narasumber dan dari buku-buku yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Ketentuan hukum Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bila suami ingin menikah lagi maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Secara hukum suami yang menikah lagi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan bisa batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada. Karena jika suami menikah lagi tanpa izin istri maka akan mendapat sanksi hukum dalam Pasal 279 KUHP dengan ancaman Pidana maksimal 5 sampai 7 tahun penjara. Ketentuan KUHPerdataPasal 852a bahwa hak waris istri dari perkawinan kedua tidak boleh mewarisi lebih dan bagian terkecil yang diterimah oleh salah seorang dan anak-anak dari perkawinan pertama itu, atau oleh semua keturunan penggantinya bila ia meninggal lebih dahulu, dan bagaimanapun juga bagian warisan istri kedua itu tidak boleh melebihi  ¼ (seperempat) dan harta peninggalan si pewaris.