Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hukum dan Hak Asasi Manusia Terkait Vonis Hukuman Mati Terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana Satu Keluarga di Kota Makassar Nurlia Lia; Jumadi
Alauddin Law Development Journal (ALDEV) Vol 4 No 1 (2022): ALDEV
Publisher : Law Department, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/aldev.v4i1.16138

Abstract

Penelitian ini berjudul Analisis Hukum Dan Hak Asasi Manusia Terkait Vonis Hukuman Mati Terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana Satu Keluarga Di Kota Makassar yang bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim sehingga menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan berencana satu keluarga di kota Makassar dan untuk mengetaui penjatuhan vonis hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan berencana dalam perspektif hak asasi manusia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Dan menggunakan sumber data penelitian yaitu data primer dan data sekunder serta melakukan teknik pengolahan data dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, yang menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan berencana satu keluarga di kota Makassar karena tidak ada satupun alasan yang dapat meringankan hukuman tersebut, menurut keterangan ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar beberapa alasan pemberat yaitu, korban dari pembunuhan berencana ini sebanyak enam orang dan salah satu korban merupakan anak kecil, kedua pelaku masing-masing pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, alasan pembunuhan tersebut karena hutang narkoba yang belum dibayar, dan pembunuhan berencana ini dilakukan secara sadar dan tanpa tekanan dari orang lain. Dalam perspektif hak asasi manusia memang penjatuhan vonis hukuman mati melanggar hak hidup seseorang sebagaimana yang terdapat dalam pasal 28I aUndang-Undang Dasar tahun 1945 akan tetapi dalam pasal selanjutnya yaitu pasal 28J Undang-Undang Dasar tahun 1945 juga dijelaskan bahwa dalam rangka menegakkan hak asasi manusia tersebut juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya. Dalam KUHPidana juga masih mencantumkan adanya pindana pokok yang salah satunya adalah pidana mati yang terdapat dalam pasal 10 KUHPidana, maka dari itu penjatuhan vonis hukuman mati untuk pelaku pembunuhan berencana satu keluarga di kota Makassar ini memang sudah sewajarnya.