Berbagai upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan telah dilakukan termasuk mengefektifkan berbagai perangkat hukum dan para pihak terkait, termasuk sampai pada sanksi hukum yang cukup tegas. Namun hingga saat ini upaya tersebut masih dianggap belum memberikan hasil yang optimal. Tahun berganti tahun, kebakaran hutan dan lahan masih menjadi bencana yang paling mengganggu dan berdampak luas di Kalimantan Tengah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kebijakan pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah serta menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah. Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan informan penelitian terdiri dari Gubernur, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Tokoh Masyarakat dan masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan studi dokumentasi, sedangkan analisis data yang digunakan adalah analisis model interaktif yang terdiri dari kondensasi data, display data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 dan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017, kebijakan pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah dilakukan dalam dua tahapan yaitu kebijakan pencegahan dan kebijakan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Namun dalam pelaksanaannya lebih mengutamakan pada kebijakan pemadaman kebakaran hutan dan lahan karena lebih berdampak baik secara ekonomi, sosial, edukasi dan kesehatan. Upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah terkendala oleh kurang memadainya sumber daya manusia, anggaran yang terbatas serta kurangnya sarana dan prasarana.