Tulisan ini menjelaskan bahwa permasalahan konflik agraria di sektor perkebunan di Kabupaten Kotawaringin Timur merepresentasikan buruknya sistem tata kelola SDA di Indonesia. Berbagai permasalahan yang diakibatkan oleh tumpang tindih kewenangan dan kebijakan dari level pusat hingga daerah menyebabkan munculnya berbagai pelanggaran hukum seperti pemalsuan dokumen, kriminalisasi, pengrusakan fasilitas. Sementara, negara cenderung memberikan fasilitas yang memudahkan laju ekspansi perusahaan perkebunan sawit yang ekstraktif. Hal ini kemudian mempercepat laju kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan dan marginalisasi kelompok masyarakat adat. Namun demikian, pascarezim otoritarian, munculnya FKKTDM-KT yang diinisiasi oleh DAD memperlihatkan bahwa institusi berbasis komunitas adat mulai memiliki peran dan posisi di dalam tata kelola sumber daya alam di wilayah mereka. Keberadaan FKKTDM-KT yang diperkuat melalui Peraturan Daerah baik di level provinsi maupun kabupaten tidak hanya memperkuat posisi mereka secara kultural juga posisi politik mereka. Hal ini dapat dikatakan sebagai bagian dari respon mereka untuk membangun strategi menghadapi perusahaan besar dan atau negara termasuk di dalamnya upaya-upaya penyelesaian konflik di sektor perkebunan. This paper explains that the problem of agrarian conflict in the plantation sector in East Kotawaringin Regency represents poor natural resource management in Indonesia. Various problems caused by overlapping authority and policy from central to local level lead to numerous law violation, document forgery, criminalization, and facilities destruction. Meanwhile, the state tends to provide privilege for the palm oil plantation company to expand its capital. This might accelerate environmental damage because of land conversion and marginalization of local community. However, after the authoritarian regime, the emergence of FKKTDM-KT initiated by DAD shows that traditional community-based institutions is beginning to have a role and position in the management of natural resources in their territories. The existence of FKKTDM-KT reinforced through better regulation (Peraturan Daerah) at provincial and regency level not only strengthens their position culturally, but also politically. It can be considered as part of their response to develop strategies to cope with companies or government including efforts to resolve the conflict in the plantation sector.