Muh. Maksum
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Ponorogo

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

EKONOMI ISLAM PERSPEKTIF ABU YUSUF Muh. Maksum
El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama Vol. 2 No. 1 (2014)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Madiun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1705.103 KB)

Abstract

Kecenderungan kajian ekonomi Islam belakangan ini masih terjebak pada kajian yang bersifat normatif. Kajian tersebut masih berkisar pada penjelasan filosofis maupun normatifitas satu kegiatan ekonomi. Oleh karenanya menarik untuk dibicarakan satu tokoh ekonomi yang brilian di masanya, yaitu Abu Yusuf, yang terkenal dengan kitab Kharaj-nya (Manual on Land Tax). Beliau hidup masa Khalifah Harun al-Rasyid. Tulisan ini bertujuan untuk  untuk menemukan kembali jejak-jejak pemikiran munculnya konsep ekonomi Islam secara teoritis dalam bentuk rumusan yang mampu diaplikasikan sebagai pedoman tindakan yang berujung pada rambu halal-haram atau berprinsip syariat Islam. Pembahasan ini akan diawali dengan biografi Abu Yusuf, pemikiran ekonomi Abu Yusuf mengenai negara dan aktifitas ekonomi, teori perpajakan, mekanisme pasar dan diakhiri dengan kesimpulan sebagai kontekstualisasi pemikirannya pada zaman sekarang. Kata Kunci: Ekonomi Islam, Abu Yusuf
ILMU TAFSIR DALAM MEMAHAMI KANDUNGAN AL-QUR’AN Muh. Maksum
El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama Vol. 2 No. 2 (2014)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Madiun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1338.89 KB)

Abstract

Al-Quran diturunkan kepada nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril dalam bahasa Arab dengan segala macam kekayaan bahasanya. Di dalamnya terdapat penjelasan mengenai dasar-dasar aqidah, kaidah-kaidah syariat, asas-asas perilaku dan beramal. Namun, Allah swt tidak menjamin perincian-perincian dalam masalah-masalah itu, sehingga banyak lafadz al-Quran yang membutuhkan tafsir, apalagi sering digunakan susunan kalimat yang singkat namun luas pengertiannya. Dalam lafadz yang sedikit saja dapat terhimpun sekian banyak makna. Untuk itulah, diperlukan sebuah ilmu untuk menguak makna al-Quran yang dikenal dengan tafsir. Tafsir al-Quran adalah ilmu pengetahuan untuk memahami dan menafsirkan yang bersangkutan dengan al-Quran dan isinya. Ia menjelaskan arti dan kandungan al-Quran, khususnya menyangkut ayat-ayat yang tidak dipahami dan samar artinya. Dalam menafsirkan al-Quran tidak cukup hanya paham bahasa arab tetapi juga berbagai macam ilmu pengetahuan yang menyangkut al-Quran dan isinya. Ada dua bentuk penafsiran al-Quran, yaitu: tafsir  bil ma’tsur dan tafsir birra’yi, dengan empat metode, yaitu: ijmali, tahlili, muqarin dan maudhu’i. Sejarah tafsir al-Quran sudah ada sejak masa Rasulullah SAW. Pada saat Rasulullah masih hidup ketika ada perbedaan tentang makna ayat al-Quran langsung ditanyakan kepada beliau. Secara garis besar ada tiga sumber utama yang dirujuk sahabat dalam menafsirkan al-Quran, yaitu al-Quran itu sendiri, Rasulullah dan ijtihad. Perkembangan pesat mengenai tafsir al-Quran yaitu ketika awal Dinasti Abbasiyah, karena pada saat itu banyak pembukuan terhadap kitab-kitab tafsir. Kata Kunci: Al-Quran, Tafsir dan Ijtihad. 
KOMPETENSI HAKIM PENGADILAN AGAMA PONOROGO DI BIDANG EKONOMI SYARIAH Muh. Maksum
El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama Vol. 3 No. 2 (2015)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Madiun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2095.348 KB)

Abstract

Berbagai opini terlontar kepada para hakim Pengadilan Agama atas kemampuan dan kapabilitasnya dalam menangani perkara ekonomi syariah. Walaupun para hakim Pengadilan Agama rata-rata sarjana syariah tapi banyak yang menganggap kemampunnya masih rendah di banding dengan perkara-perkara bidang perkawinan, waris, wasiat dan hibah. Bukti dari anggapan tersebut adalah sangat sedikitnya kasus ekonomi syariah yang diselesaikan di Pengadilan Agama, walaupun kewenangan tersebut telah ditetapkan sejak tahun 2006. Berkaitan dengan hal tersebut peneliti ingin mengetahui kompetensi para hakim Pengadilan Agama Ponorogo dalam bidang ekonomi syariah, dengan rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana kompetensi hukum formil hakim Pengadilan Agama Ponorogo di bidang ekonomi syariah? (2) Bagaimana kompetensi hukum materiil hakim Pengadilan Agama Ponorogo di bidang ekonomi syariah?Dari hasil penelitian tersebut ditemukan bahwa (1) Hakim Pengadilan Agama Ponorogo cukup berkompeten dalam hukum formil ekonomi syariah,karena penyelesaiannya sama dengan perkara-perkara perdata lain di luar perkawinan, seperti waris, wasiat dan hibah. (2) Kompetensi hakim Pengadilan Agama dalam hukum materiil ekonomi syariahmasih dalam skala cukup, mengingat walaupun dari segi SDM mumpuni tetapi dari pengetahuan KHES, aplikasi dan praktek tentang penyelesaian sengketa ekonomi syariah masih kurang.Kata Kunci: Kompetensi, Hakim, Pengadilan Agama dan Ekonomi Syariah.