Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

MENGGAGAS PEMBAHARUAN HUKUM MELALUI STUDI HUKUM KRITIS Rondonuwu, Diana Esther
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i3.4661

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perkembangan Ilmu Hukum dalam mencapai Pembaharuan Hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Gagasan tentang pembaruan hukum di Indonesia yang terutama bertujuan untuk membentuk suatu hukum nasional, tidaklah semata-mata bermaksud untuk mengadakan pembaruan (ansich), akan tetapi juga diwujudkan menuju pembaruan hukum yang berwatak progresif, yang mana kebijakan pembaruan hukum merupakan konkretisasi dari sistem nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Suatu keadaan yang dicita-citakan adalah adanya kesesuaian antara hukum dengan sistem-sistem nilai tersebut. 2. Konsekuensinya adalah bahwa perubahan pada sistem nilai-nilai harus diikuti dengan pembaruan hukum, atau sebaliknya. Layaknya apa yang telah di jelaskan oleh studi hukum kritis, bahwa memahami pembaruan hukum haruslah diarahkan kepada realitas kekuatan-kekuatan sosial, politik, dan ekonomi dalam masyarakat. Kata kunci: Pembaharuan, Hukum kritis.
HUKUM PROGRESIF: UPAYA UNTUK MEWUJUDKAN ILMU HUKUM MENJADI SEBENAR ILMU PENGETAHUAN HUKUM Rondonuwu, Diana Esther
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perspektif Ilmu Hukum dalam membangun Sistem Hukum yang Progresif sebagai salah satu Ilmu Pengetahuan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Esensi yang paling signifikan dari Hukum Progresif adalah membiarkan entitas empirik yang bernama hukum itu seperti apa adanya. Hukum Progresif tidak berusaha untuk mereduksi hukum hanya sekedar peraturan-peraturan, tetapi suatu yang lebih besar dari itu yakni hukum diletakkan dalam kaitannya dengan kemanusiaan. Hukum Progresif mengingatkan jika ada usaha mereduksi keutuhan dari realitas-empirik, sejak awal sudah dapat diduga ia akan mengalami kegagalan dalam pengujiannya seperti yang pernah dialami oleh teori Newton. 2. Bercermin dari kegagalan dari suatu ilmu yang mereduksi kebenaran data sekaligus dengan meluaskan pandangannya terhadap perkembangan ilmu di luar ilmu hukum positif, maka dalam berolah ilmu, Hukum Progresif menggunakan pendekatan holistik dalam rangka menjadikan ilmu hukum yang berkualitas sebagai ilmu sebenarnya (genuine science) sehingga dapat disejajarkan dengan ilmu-ilmu lain. Sudah cukup banyak contoh kegagalan penerapan hukum di Indonesia apabila hanya berdasarkan pada peraturan tertulis sebagai pedoman untuk melaksanakan hukum sebagaimana dianut oleh hukum modern. Kata kunci: Hukum progresif, Ilmu hukum, Pengetahuan hukum.
ILMU HUKUM DALAM PERSPEKTIF ILMU PENGETAHUAN MODERN Rondonuwu, Diana Esther
LEX CRIMEN Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah mengetahui bagaimanakah perspektif Ilmu Hukum sebagai salah satu Ilmu Pengetahuan Modern. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Perkembangan ilmu hukum saat ini mengalami kemajuan yang sengat cepat seiring dengan perkembagan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga setiap sarjana hukum harus dapat menyesuaikan ilmunya untuk dapat mengimbangi perkembangan tersebut. Akan tetapi hal tersebut telah berubah dengan meninggalkan sifat-sifat asli dari ilmu yang dipelajarinya. 2. Ilmu hukum adalah merupakan ilmu yang mandiri dan seharusnya dapat bekerja sendiri sesuai dengan konsep-konsep hukum yang murni dan menghasilkan hukum yang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang lebih modern. Oleh sebab itu ilmu hukum harus kembali dalam konsep yang utama sebagai ilmu hukum yang murni. Kata kunci: Ilmu hukum, Pengetahuan modern.