Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hukum Dan Proses Pengambilan Putusan Oleh Hakim: Menelusuri Khasanah Diskursus tentang Teori-Teori Adjudikasi [Theories of Adjudication] FC Susila Adiyanta; CS Widyastuti
Administrative Law and Governance Journal Vol 4, No 2 (2021): Administrative Law & Governance Journal
Publisher : Administrative Law Department, Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/alj.v4i2.252 - 264

Abstract

Abstract This study aims to understand the development of various views and thoughts on legal theories and philosophies, by looking at the decision-making process by judges as an instrument for law formation and about what things are considered by judges in making decisions and influencing the enactment of the law , The conclusion of this research is, Adjudication in theories of adjudication has the meaning as a decision-making process by judges in adjudicating or resolving a problem from the disputing parties with considerations that can be legally accounted for. . In the concept of adjudication, judges are subject to a legal order, judges are bound to the applicable legislation. It is further stated that there is no legal form outside the applicable regulations. Even in resolving very serious cases, legal provisions must still be a reference that must be followed by judges.Keywords: Judge's Decision, Discourse, Adjudication Theory Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk memahami perkembangan atas berbagai pandangan dan pemikiran tentang teori-teori dan filsafat hukum, dengan melihat bahwa proses pengambilan keputusan oleh hakim sebagai instrument bagi pembentukan hukum serta tentang hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan dan mempengaruhi berlakunya hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa Adjudikasi (adjudication) dalam teori-teori tentang  adjudikasi (theories of adjudication) mempunyai pengertian sebagai suatu proses pengambilan keputusan oleh hakim dalam mengadili atau menyelesaikan suatu permasalahan dari para pihak yang bersengketa dengan pertimbangan-pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam konsep adjudikasi (adjudication), hakim tunduk pada suatu tatanan hukum, hakim terikat pada perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut disebutkan bahwa tidak ada suatu bentuk hukum di luar peraturan yang berlaku.  Dalam menyelesaikan kasus-kasus yang sangat berat sekalipun, ketentuan-ketentuan hukum harus tetap merupakan acuan yang harus diikuti oleh hakim. Kata kunci: Putusan Hakim, Diskursus, Teori Adjudikasi