The issue of zakat has long been a topic of discussion both in the state context and in the context of religion, in Indonesia the provisions regarding zakat were first enacted in 1999, namely the zakat law no.38 of 1999 which was then followed by a ministerial regulation. Then in 2011 improvements were made by amending Law No. 38 of 1999 with a new law, namely Law No. 23 of 2011. In the new law, improvements and improvements were made, among others, from the institutional, management and regulations, the method used in the research is a qualitative method with a descriptive design. The results of this study found that law No. 23 of 2011 had a significant impact in terms of regulation, supervision and acceptance because the deficiencies in the previous law were perfected in the new law. Permasalahan zakat sejak dulu sudah menjadi perbincangan baik dalam konteks kenegaraan maupun dalam konteks beragama, di Indonesia ketentuan tentang zakat pertama kali diundangkan pada tahun 1999 yaitu undang-undang zakat no.38 tahun 1999 kemudian diikuti dengan peraturan menteri. Kemudian pada tahuan 2011 dilakukan penyempurnaan dengan mengamandemen undang-undang No.38 tahun 1999 dengan undang-undang yang baru yaitu undang-undang No.23 tahun 2011. Dalam undang-undang yang baru dilakukan penyempurnaan dan perbaikan antara lain dari aspek kelembagaan, pengelolaan dan regulasi, metode yang digunakan dalam penelitaian adalah metode kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah ditemukan bahwa undang-undang No.23 tahun 2011 memberikan dampak yang signifikan dalam hal regulasi, pengawasan maupun penerimaan karena kekurangan-kekurangan yang ada dalam undang-undang sebelumnya disempurnakan dalam undang-undang yang baru.