Abstrak Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk memberikan pemahaman mendasar mengenai cybersquatting dalam kaitannya dengan hukum merek. Adapun dalam pembahasan artikel ini, akan difokuskan pada mengenai implementasi hubungan antara hukum merek dengan cybersquatting dalam putusan pengadilan, yakni putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 299/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. Guna mendapatkan jawaban atas obyek penelitian tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statute approach, conceptual approach, serta case approach. Cybersquatting sangat penting untuk dikaji lebih lanjut karena merupakan kegiatan penyerobotan domain yang sangat dilarang karena dapat menimbulkan kerugian bagi pihak korban. Hal ini banyak terjadi karena prinsip first-come first-serve yang mengakibatkan hanya orang pertama yang bisa mendapatkan domain yang diinginkan. Padahal hal ini dilindungi dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek.