Pagaruyuang Law Journal
Volume 4 Nomor 2, Januari 2021

Hubungan Antara Hukum Merek Dengan Cybersquatting Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 299/PDT.G/2013/PN.JKT.PST

Elza Syarief (Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam)
Rina Shahriyani Shahrullah (Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam)
Febri Jaya (Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam)
Indra Hengky (Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam)



Article Info

Publish Date
23 Feb 2021

Abstract

Abstrak Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk memberikan pemahaman mendasar mengenai cybersquatting dalam kaitannya dengan hukum merek. Adapun dalam pembahasan artikel ini, akan difokuskan pada mengenai implementasi hubungan antara hukum merek dengan cybersquatting dalam putusan pengadilan, yakni putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 299/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. Guna mendapatkan jawaban atas obyek penelitian tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statute approach, conceptual approach, serta case approach. Cybersquatting sangat penting untuk dikaji lebih lanjut karena merupakan kegiatan penyerobotan domain yang sangat dilarang karena dapat menimbulkan kerugian bagi pihak korban. Hal ini banyak terjadi karena prinsip first-come first-serve yang mengakibatkan hanya orang pertama yang bisa mendapatkan domain yang diinginkan. Padahal hal ini dilindungi dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

pagaruyuang

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pagaruyuang Law Journal (PLJ) is a Peer Review journal published periodically two (2) times in one (1) year, ie in January and July. The journal is based on the Open Journal System (OJS) and is accessible for free, and has the goal of enabling global scientific exchange. PLJ is available in both ...