Kebijakan merupakan kewenangan pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya terhadap kehidupan masyarakat. Tuha Puet adalah unsur pemerintahan Gampong yang salah satu nya berfungsi sebagai Pembentuk Rancangan Qanun Gampong. Dalam membuat Rancangan Qanun Gampong tentu harus mempunyai keahlian khusus dalam bidang Legal Drafting atau pembuatan undang-undang agar kualitas Pembentukan Rancangan Qanun Gampong sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, agar Qanun Gampong tidak bertabrakan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi kedudukan nya. Selain itu, dalam Pembuatan Rancangan Qanun Gampong juga tidak boleh bertentangan dengan Syariat Islam, kepentingan umum, qanun lainnya, peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Tuha Puet yang hidup sebagai masyarakat tradisonal dan sederhana niscaya tidak membutuhkan pembicaraan mengenai masalah pembuatan Undang-Undang seperti sekarang ini. Di zaman modern ini, Pembentuk Rancangan Perundang-undangan merupakan sebuah pekerjaan dan bidang tersendiri, termasuk dalam membuat Rancangan Qanun Gampong. Secara pendidikan, untuk menjadi anggota Tuha Puet sudah memenuhi syarat. Namun, secara kemampuan dalam membuat Rancangan Qanun Gampong tentu belum bisa sepenuh nya bisa dikatakan mampu, karna secara pendidikan anggota Tuha Puet hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Metode Penelitian jurnal ini adalah menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris, menggunakan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan. Disamping itu, data sekunder juga dibutuhkan sebagai data pendukung. Kualitas anggota Tuha Puet Gampong Mersak dalam Pembentukan Rancangan Qanun Gampong Mersak belum sepenuhnya optimal, baik secara pendidikan, kuantitas, kualitas yang dimiliki masih tergolong rendah. Dibuktikan dengan hasil temuan Rancangan Qanun Gampong Mersak yang masih jauh dari apa diharapkan. Pembentukan kebijakan gampong Mersak ditinjau dari kualitas sumber daya manusia anggota Tuha Puet yang dimiliki, masih kurangnya pemahaman dalam Pembentukan Rancangan Qanun Gampong Mersak yang berdampak pada kualitas penyelenggaran kehidupan bermasyarakat dalam melestarikan adat istiadat dan reusam di gampong Mersak.