Sohrah Sohrah
Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERBEDAAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DAN BAWASLU KOTA MAKASSAR DALAM SENGKETA PILWALI KOTA MAKASSAR TAHUN 2018 A. Habib Amanatullah Rahdar; Sohrah Sohrah
Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah Vol 1 No 3 (2020)
Publisher : SIYASATUNA : JURNAL ILMIAH MAHASISWA SIYASAH SYAR'IYYAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Putusan Bawaslu Kota Makassar dan Putusan PTTUN yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Makassar Tahun 2018 telah menimbulkan polemik dan silang pendapat ditengah-tengah masyarakat, perbedaan tersebut menarik diteliti untuk mengetahui titik perbedaan dari dua putusan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber data berupa data primer dan data sekunder, data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, perbedaan dari kedua putusan tersebut diakibatkan oleh perbedaan dalam menilai tindakan calon Walikota Makassar Moh. Ramadhan Pomanto yang berstatus sebagai petahana. Bawaslu Kota Makassar menilai bahwa Moh. Ramadhan Pomanto tidak terbukti menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang patut dinyatakan menguntungkan pasangan calon dirinya dan merugikan kepentingan pasangan calon lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Sementara PTTUN dan Mahkamah Agung dalam amar putusannya justru berpendapat bahwa Moh. Ramadhan Pomanto terbukti menggunakan kewenangannya yang menguntungkan dirinya sebagai petahana dan merugikan calon pasangan lainnya. Sedangkan dalam implementasinya, Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar memilih menjalankan putusan Mahkamah Agung dan menegasikan Putusan Bawaslu Kota Makassar.Kata Kunci: Bawaslu; Mahkamah Agung; Pilkada Makassar; Putusan; Sengketa