Bahan tambahan yang tidak diizinkan menurut Permenkes RI No. 1168/MenKes/Per/X/1999 adalah asam borat atau boraks, asam salisilat, diethylpyrocarbonate, dulcin, potasium chlorate, chlorampenicol, nitrofurazon, formaldehid. Meskipun bahan tambahan kimia terlarang telah dilarang untuk digunakan, tetapi kenyataannya sampai saat ini masih beredar dan dijual bebas, diantaranya adalah senyawa borat/boraks, formaldehide, Rhodamin B dan Methanil Yellow. Tujuan Penelitian untuk mengetahui persentase Pangan Jajanan Sekolah (PJAS) di SD Rajabasa Kota Bandar Lampung yang memenuhi persyaratan Permenkes RI No.1168/MenKes/Per/X/1999. Penelitian bersifat deskriptif yaitu mendeskripsikan Bahan Tambahan dilarang yang digunakan pada Pangan Jajanan Anak Sekoloh (PJAS) di Sekolah Dasar Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung, dengan variabel penelitian PJAS, Pemeriksaan Borak, Formalin dan Rhodamin B. Hasil penelitian didapatkan 3 sampel (8,3%) PJAS mengandung borak, dan yang memenuhi persyaratan Permenkes RI No.1168/MenKes/Per/X/1999, sebanyak 33 sampel (91,67%), sedangkan untuk Formalin dan Rhodamin B tidak ditemukan. Saran dilakukan sosialisasi tentang PJAS sehat kepada pengelola kantin sekolah melalui pihak sekolah yang ada di Kecamatan Rajabasa Kota Bandar lampung. Kepada pihak sekolah agar memberikan penjelasan kepada murid-murid tentang PJAS sehat. Kepada orang tua agar anak-anak sekolah dibiasakan membawa bekal makanan sehat dari rumah.