AbstactThis article discusses the problem of the to manang inheritance system in the Bugis Bone community, with the aim of knowing the problems that occur and how to review Islamic inheritance law on these problems. This study uses a qualitative approach with observation data collection techniques and interviews in the field involving all research informants, consisting of government figures, religious leaders, heirs, and families of the heirs of Ito Manang.The results of this study indicate that, firstly, there is a problem that occurs when the heirs are misguided who are more entitled to receive a share of the property to manang, as a result, sometimes disputes occur between the heirs. second, "in Islamic inheritance law, the term "takharuj" is known which is a way out of various inheritance conflicts, by making peace between the heirs, provided that the heirs are willing and know their respective parts.Keywords: Bone Bugis Inheritance System; Islamic inheritance; To Manang.AbstrakArtikel ini membahas permasalahan sistem kewarisan to manang dalam masayarakat bugis Bone, dengan tujuan untnuk mengetahui problematika yang terjadi serta bagaimana tinjauan hukum kewarisan Islam terhadap permaslahan tersebut. penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data obsevasi dan wawancara di lapangan dengan melibatkan seluruh informan penelitian, teridiri dari tokoh pemerintah, tokoh agama, para ahli waris, dan keluarga dari pewaris ito manang.Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, pertama, problematika yang terjadi salah kaprah ahli waris yang lebih berhak menerima bagian harta to manang, akibatnya terkadang terjadi sengketa di antara para ahli waris. kedua, dalam hukum waris Islam, dikenal istilah Takharuj yang merupakan jalan keluar dari berbagai konflik kewarisan, dengan cara melakukan perdamaian diantara para ahli waris, dengan catatan para ahli waris rela dan mengetahui bagiannya masing-masing.Kata Kunci: Sistem Kewarisan bugis Bone; Kewarisan Islam; To Manang.