Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

POLIGAMI DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH dri santoso
AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan Vol 3, No 2 (2021): Volome 3 Nomor 2 Desember 2021
Publisher : IAIN BONE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35673/as-hki.v3i2.1773

Abstract

AbstractThis study was conducted to determine the forms of restrictions and regulations on polygamy according to positive law and according to Islamic law from the perspective of Maqashid Al-Syariah. The form of regulation and restriction of polygamy in Islam is contained in the Qur'an Surah Al-Nisa' verse (3). Meanwhile in Indonesia, the restrictions and regulations on polygamy are regulated in Law Number 1 of 1974 and its derivative regulations. The findings of this study indicate that: (1) Law Number 1 of 1974 does not only limit that there are only four women who may be married. However, restrictions are also made by complicating the practice of polygamy. The regulation on polygamy is carried out by transferring the right to polygamy from the absolute right of the husband to the authority of the court. Establish reasons, conditions, and imposition of sanctions for those who violate the rules of polygamy. While in Islamic law, Jumhur Ulama is of the opinion that polygamy is maximum with only four women. The regulation of polygamy is carried out by determining the conditions of guarantee that the husband can treat his wife and children fairly.(2) The philosophy of limiting and regulating polygamy aims to prevent the practice of polygamy being carried out at will, which can have bad consequences, (Sadd Adz dzari'ah) in the family, this is in line with qa'idah fiqh, (Daar’ul Mafaasid Muqaddamu 'ala Jalbil Mashalih), to prevent losses (mudharat) that may arise. (3) Restrictions on the regulation of polygamy, both in Law Number 1 of 1974 and in Islamic law, aim to create a sakinah, mawaddah, wa rahmah family as the highest goal of marriage.Keywords: Polygamy; Restrictions; Regulation; Benefit.AbstrakPenelitian ini dilakukan untuk mengetahui bentuk-bentuk pembatasan dan pengaturan poligami menurut hukum positif dan menurut hukum Islam dari perspektif Maqashid Al-Syariah. Bentuk pengaturan dan pembatasan poligami dalam Islam tertuang dalam al-Qur'an Surat Al-Nisa' ayat (3). Sedang di Indonesia, pembatasan dan pengaturan poligami, diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan aturan turunannya. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tidak hanya membatasi bahwa hanya ada empat perempuan yang boleh dinikahi. Namun, pembatasan juga dilakukan dengan mempersulit praktik poligami. Pengaturan tentang Poligami dilakukan dengan cara mengalihkan hak berpoligami dari hak mutlak suami menjadi kewenangan pengadilan. Menetapkan alasan, syarat, dan pengenaan sanksi bagi yang melanggar aturan poligami. Sedang dalam hukum Islam, Jumhur Ulama berpendapat bahwa poligami maksimal hanya dengan empat wanita. Pengaturan poligami dilakukan dengan menentukan syarat-syarat jaminan bahwa suami dapat berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya. (2) Filosofi pembatasan dan pengaturan poligami bertujuan untuk mencegah praktik poligami yang dilakukan sesuka hati, yang dapat menimbulkan akibat buruk, (Sadd Adz dzari'ah) dalam keluarga, hal ini sejalan dengan qa'idah fiqh, ( Daar’ul Mafasid Muqaddamu 'alaJalbil Mashalih), untuk mencegah kerugian (mudharat) yang mungkin timbul. (3) Pembatasan pengaturan poligami baik dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun dalam hukum Islam, bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah, wa rahmah, sebagai tujuan tertinggi perkawinan.Kata Kunci: Poligami; Pembatasan; Pengaturan; Kemaslahatan.
Kontribusi KH. Mustofa Bisri Terhadap Pengembangan Pemikiran Hukum Islam di Indonesia Dri Santoso
FALASIFA : Jurnal Studi Keislaman Vol 12 No 02 (2021): September
Publisher : STAIFAS-Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36835/falasifa.v12i02.557

Abstract

This article is about muslim religious of teacher thoughts. Mustofa Bisri on the development of Islamic law and his new thoughts on legal issues that he answered. Other important contributions given by muslim religious of teacher Mustofa Bisri is his attitude in issuing fatwas that is not bound by a particular madhhab. This attitude becomes important in the midst of encouraging the development of Islamic legal thought which requires freedom of thought and is not tied to a particular madhhab. Of course the freedom of thought is muslim religious of teacher version. Mustofa Bisri is a freedom that is measured and framed in the maqasid al-shar'iyyah which is the purpose of the revelation of Islamic shari'ah the implication is a fact that there is a gap between the nass-nass of law that is very limited and the issues of life that are not limited. To provide a solution to the gap that exists today, the Qur'an and al-H} adith as a source of complete Islamic teachings in the sense of the basic principles of law with its various aspects must be understood with the methods of ijtihad with emphasis on the maqasid ash -shari'ah.
Pemikiran Imam Syafi’i Tentang Ketentuan Quru’ dalam Surat Al-Baqarah Ayat 228 dan Relevansinya Dri Santoso
Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 1 (2021): Mei
Publisher : Mabahits : Jurnal Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (928.435 KB) | DOI: 10.36835/mabahits.v2i1.563

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menelaah pemikiran Imam Syafi‟i tentang ketentuan quru‟ bagi perempuan, karena perempuan atau istri memiliki kewajiban melaksanakan iddah baik iddah cerai atau iddah baik iddah cerai atau iddah yang ditinggal mati oleh suaminya, Hal ini merupakan suatu kondisi di mana isteri harus menahan diri atau berkabung. Selama masa itu, isteri hendaknya menyatakan. Hal ini bertujuan untuk menghormati kematian suami.Apabila masa iddah telah habis, maka tidak ada larangan bagi perempuan untuk berhias diri, melakukan pinangan, bahkan melangsungkan akad nikah. Relevansi Quru‟ dalam konteks ke-Indonesiaan adalah antara pendapat Imam Syafi‟I lebih relevan pendapat dengan alasan, Indonesia adalah Negara yang mayoritas umat Islam bermadzhabkan Imam Syafi‟i. Imam Syafi‟i mengatakan Quru‟ dalam masa Iddah cerai yang terdapat dalam surat Al-baqarah ayat 228 itu suci, karna ber istinbath dengan menggunakan Al-Qur‟an yang diperkuat oleh hadits serta dengan bahasa. Relevansi Ketentuan Quru‟ dalam konteks keIndonesiaan pendapatnya Imam Syafi‟i dengan alasan tertentu, pertama, aturan yang bersifat absolut dan mutlak benar, universal, kekal, tidak berubah dan tidak boleh diubah seperti keesaan Allah, rakaat shalat dan sebagainya. Kedua, aturan yang tidak bersifat absolut, tidak universal, tidak kekal, berubah dan dapat dirubah. Bagian kedua ini tercermin dalam perbedaan pandangan akan tetapi lebih banyak menggunakan Madzhab Syafi‟i