AbstractThis study was conducted to determine the forms of restrictions and regulations on polygamy according to positive law and according to Islamic law from the perspective of Maqashid Al-Syariah. The form of regulation and restriction of polygamy in Islam is contained in the Qur'an Surah Al-Nisa' verse (3). Meanwhile in Indonesia, the restrictions and regulations on polygamy are regulated in Law Number 1 of 1974 and its derivative regulations. The findings of this study indicate that: (1) Law Number 1 of 1974 does not only limit that there are only four women who may be married. However, restrictions are also made by complicating the practice of polygamy. The regulation on polygamy is carried out by transferring the right to polygamy from the absolute right of the husband to the authority of the court. Establish reasons, conditions, and imposition of sanctions for those who violate the rules of polygamy. While in Islamic law, Jumhur Ulama is of the opinion that polygamy is maximum with only four women. The regulation of polygamy is carried out by determining the conditions of guarantee that the husband can treat his wife and children fairly.(2) The philosophy of limiting and regulating polygamy aims to prevent the practice of polygamy being carried out at will, which can have bad consequences, (Sadd Adz dzari'ah) in the family, this is in line with qa'idah fiqh, (Daar’ul Mafaasid Muqaddamu 'ala Jalbil Mashalih), to prevent losses (mudharat) that may arise. (3) Restrictions on the regulation of polygamy, both in Law Number 1 of 1974 and in Islamic law, aim to create a sakinah, mawaddah, wa rahmah family as the highest goal of marriage.Keywords: Polygamy; Restrictions; Regulation; Benefit.AbstrakPenelitian ini dilakukan untuk mengetahui bentuk-bentuk pembatasan dan pengaturan poligami menurut hukum positif dan menurut hukum Islam dari perspektif Maqashid Al-Syariah. Bentuk pengaturan dan pembatasan poligami dalam Islam tertuang dalam al-Qur'an Surat Al-Nisa' ayat (3). Sedang di Indonesia, pembatasan dan pengaturan poligami, diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan aturan turunannya. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tidak hanya membatasi bahwa hanya ada empat perempuan yang boleh dinikahi. Namun, pembatasan juga dilakukan dengan mempersulit praktik poligami. Pengaturan tentang Poligami dilakukan dengan cara mengalihkan hak berpoligami dari hak mutlak suami menjadi kewenangan pengadilan. Menetapkan alasan, syarat, dan pengenaan sanksi bagi yang melanggar aturan poligami. Sedang dalam hukum Islam, Jumhur Ulama berpendapat bahwa poligami maksimal hanya dengan empat wanita. Pengaturan poligami dilakukan dengan menentukan syarat-syarat jaminan bahwa suami dapat berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya. (2) Filosofi pembatasan dan pengaturan poligami bertujuan untuk mencegah praktik poligami yang dilakukan sesuka hati, yang dapat menimbulkan akibat buruk, (Sadd Adz dzari'ah) dalam keluarga, hal ini sejalan dengan qa'idah fiqh, ( Daar’ul Mafasid Muqaddamu 'alaJalbil Mashalih), untuk mencegah kerugian (mudharat) yang mungkin timbul. (3) Pembatasan pengaturan poligami baik dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun dalam hukum Islam, bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah, wa rahmah, sebagai tujuan tertinggi perkawinan.Kata Kunci: Poligami; Pembatasan; Pengaturan; Kemaslahatan.