Abstract the purpose of Article 9, Paragraph (1) of Law No 56 of 1960 Prp in fact very difficult to implement, because the substance of the regulations that have been tidah effectively implemented at the moment, the legal structure of the Office of the National Land equivocal prevent breakdown Agricultural land transfer because the rules are not relevant to the development of society, and the legal culture of society that lack of compliance with the law because of several reasons that pushed economic issues, namely (for treatment, school fees, paying off debt, as well as other economic needs). To minimize the breakdown of Agricultural land transfer in violation of Article 9, Paragraph (1) of the National Land Office requires a statement of the applicant is known that the local village chief reason for the breakdown of Agricultural land transfer for the truly urgent economic needs and the only one to meet those needs is sold part of its Agricultural land transfer is another reason because they think the public is not able to work and would be better if sold in part and replaced with another needs more efficiently. Key words: agricultural land transfer transfer, sale and purchase Abstraksi Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengapa kantor pertanahan nasional melakukan pemindahan tanah pertanian yang berdasarkan Undang-undang No 56 Tahun 1960 Pasal 9 dilarang dan apakah implikasi terhadap eksistensi tanah pertanian yang telah dipecah dan diterbitkan sertipikanya, Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Kemudian terhadap data hukum dideskripsikan dan dianalisis keterkaitan antara satu sama lain dari data hukum yang ada. Berdasarkan hasil penelitian, Pasal 9 Ayat (1) Undang-undang No 56 Prp Tahun 1960 dalam kenyataanya sangat sulit dilaksanakan, karena secara substansi yaitu peraturan yang sudah tidah efektif implementasikan pada saat ini, struktur hukum yaitu Kantor Pertanahan Nasional yang kurang tegas mencegah pemindahan tanah pertanian karena peraturan tersebut tidak relevan dengan perkembangan masyarakat, serta budaya hukum masyarakat yang kurangnya kepatuhan terhadap hukum karena beberapa alasan yaitu terdesak masalah-masalah ekonomi, yaitu (untuk berobat, biaya sekolah, membayar hutang, serta kebutuhan ekonomi lainya). Untuk meminimalisir pemindahan tanah pertanian yang melanggar Pasal 9 Ayat (1) Kantor Pertanahan Nasional mewajibkan adanya Surat Pernyataan dari pemohon yang diketahui kepala desa setempat bahwa alasan pemindahan tanah pertanian tersebut benar-benar untuk kebutuhan ekonomi yang sangat mendesak dan satu-satunya memenuhi kebutuhan tersebut adalah menjual sebagian tanah pertanian yang dimilikinya alasan lain adalah kerena masyarakat berpikir sudah tidak mampu menggarap dan akan lebih baik jika dijual sebagian dan digantikan dengan kebutuhan yang lain yang lebih efisien. Kata kunci: pemindahan tanah pertanian, jual beli