Hendra Surya
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Al- Aziziyah Sabang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PROBLEMATIKA NIKAH SIRRI DI INDONESIA (Kedudukan Nikah Sirri Menurut Hukum Positif Indonesia) Hendra Surya
AL-ILMU Vol 5, No 1 (2020): AL ILMU: Jurnal Keagamaan dan Ilmu Sosial
Publisher : AL-ILMU

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (293.322 KB)

Abstract

Dalam   Undang-Undang   Perkawinan   No.   1   Tahun   1974   disebutkan   bahwa  perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip perkawinan dalam hukum positif Indonesia, suatu perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Didalam KUHPer (Kitab Undang-Undnag Hukum Perdata) pada pasal 100 dinyatakan bahwa : “Adanya  suatu perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan cara lain, melainkan dengan cara akta perlangsungan perkawinan itu, yang telah dibukukan dalam register-register catatan sipil, kecuali hal-hal teratur dalam pasal-pasal berikut”, hal ini berarti suatu pernikahan baru akan dapat dianggap sah apabila ada  akta  nikahnya.  Dalam  nikah  sirri,  akta  nikah  tentu  tidak  ada  karena  tidak  dicatatkan, sehingga menurut KUHPer nikah semacam ini tidak sah dan tidak legal secara hukum. Adapun akibat hukum dari pada nikah sirri menurut hukum positif yaitu, isteri tidak berhak atas harta bersama dan warisan jika suaminya meninggal dunia, begitu juga dengan anak, tidak berhak atas hak hadhanah dari ayahnya serta warisan.
Peran Masyarakat dalam Meminimalisir Terjadinya Pelanggaran Pemilu Surya, Hendra; Irwandi, Irwandi
AL-UKHWAH - JURNAL PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM Vol. 2 No. 2 (2023): Al Ukhwah: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam
Publisher : Prodi Pengembangan Masyarakat Islam STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47498/jau.v2i2.2218

Abstract

Pemilihan umum, selanjutnya disebut pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Kehadiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memperkuat keberadaan Penyelenggara Pemilu, khususnya Bawaslu dan jajarannya. Keberadaan Bawaslu Kabupaten/Kota khususnya untuk mencegah dan menindak segala pelanggaran Pemilu, namun upaya pencegahan merupakan salah satu tugas utama yang harus dilakukan oleh lembaga Pengawas Pemilu. Lembaga Pengawas Pemilu tidak dapat mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, khususnya praktek politik uang tanpa melibatkan masyarakat, untuk itu pelibatan tokoh agama, tokoh adat dan forum warga merupakan salah satu strategi untuk mencegah terjadinya praktek politik uang dan pelanggaran pemilu lainnya.