Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengawasan Klien Pemasyarakatan Pada Program Pembebasan Bersyarat Oleh Pembimbing Kemasyarakatan Adrian Sofyan
Jurnal Syntax Admiration Vol. 1 No. 7 (2020): Jurnal Syntax Admiration
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/jsa.v1i7.133

Abstract

Karya tulis ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) sebagai Klien BAPAS yang sedang menjalani masa reintegrasi baik Assimilasi, Cuti Bersyarat maupun Pembebasan Bersyarat oleh Pembimbing Kemayarakatan. Pada Karya Tulis ini digunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi dan di dukung oleh studi literatur. Klien Bapas yang menjalani pembebasan bersyarat perlu diawasi untuk memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam kontrak bimbingan yang telah disepakati oleh klien dan pembimbing kemasyarakatan di awal masa pembimbingan. Pembimbing Kemayarakatan sebagai pejabat penegak hukum bertugas untuk melakukan pengawasan tersebut. Dalam pelaksanaanya terdapat beberapa kendala yang dialami oleh pembimbing kemasyarakatan terkait latar belakang dan kompetensi petugas,yaitu luasnya wilayah kerja, tingginya beban kerja, serta koordinasi antara pembimbing kemasyarakatan dengan aparat penegak hukum. Keterlibatan masyarakat pun sangat mendukung kerberhasilan pencapaian tujuan program karena pembebasan bersyarat dilaksanakan di dalam masyarakat. Analisis kebutuhan pembimbing kemasyarakatan juga diperlukan guna meningkatkan efektivitas dan profesionalisme petugas.
Bimbingan Sosial sebagai Tindak Lanjut Pembinaan pada Klien (ABH) Anak Berhadapan dengan Hukum Korban Penyalahgunaan Napza oleh Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Herlin Warliyah; Adrian Sofyan
Jurnal Syntax Admiration Vol. 1 No. 8 (2020): Jurnal Syntax Admiration
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/jsa.v1i8.149

Abstract

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan suatu Lembaga yang memiliki peran sangat penting dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Tugas pokok Bapas adalah melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan memberikan Pembimbingan, Pendampingan dan Pengawasan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan selanjutnya disebut PK. Pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 tahun 2012 pasal 64 angka 1, dijelaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah Pejabat Fungsional Penegak Hukum yang melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan dan melakukan Pembimbingan, Pendampingan dan Pengawasan terhadap anak dalam proses Sistem Peradilan Anak. Bimbingan Sosial yang dilakukan oleh Pembimbing kemasyarakatan merupakan tanggung jawab yang harus di laksanakan dalam proses Pembimbingan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) ketika yang bersangkutan telah menyelesaikan masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum telah diatur dalam undang-undang namun ada kendala yang dihadapi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam hal Pembimbingan terhadap Anak yaitu kurangnya peran serta keluarga dalam memberikan perhatian dan pembimbingan anak, ditambah factor pola asuh anak yang masih rendah. Menurut Hetherington dan Poke (1993) “Pola Asuh merupakan bagaimana orang tua berinteraksi dengan anak secara total yang meliputi proses pemeliharaan, perlindungan dan pengajaran bagi anak”. Anak yang telah melalui proses hukum dan telah menjalani hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan telah kembali ketengah-tengah keluarganya sangat membutuhkan penerimaan, serta pengawasan yang wajar dari keluarganya, sehingga anak dapat merasakan penerimaan dan perlindungan untuk mendapatkan rasa amannya dari keluarga yang baik dan wajar, agar Anak dapat menata kehidupannya dengan lebih baik lagi.