Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerarapan konsep perlindungan hukum terhadap korban pelaku kejahatan yang dilakukan oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan dan mempelajari buku-buku, serta dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kejahatan oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), harus memperoleh keadilan dan perlakuan yang adil dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Pemerintah dan penegak hukum mempunyai kewajiban yang besar terhadap perlindungan dan pemulihan hukum korban tindak pidana kejahatan dalam sistem peradilan karena pemerintah turut bertanggungjawab atas kriminalisasi yang dirumuskannya dalam perundang-undangan pidana Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerarapan konsep perlindungan hukum terhadap korban pelaku kejahatan yang dilakukan oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan dan mempelajari buku-buku, serta dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kejahatan oleh orang dengan gangguan jiwa (Odgj), harus memperoleh keadilan dan perlakuan yang adil dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Pemerintah dan penegak hukum mempunyai kewajiban yang besar terhadap perlindungan dan pemulihan hukum korban tindak pidana kejahatan dalam sistem peradilan karena pemerintah turut bertanggungjawab atas kriminalisasi yang dirumuskannya dalam perundang-undangan pidana.