Negara Indonesia yang memiliki potensi dan posisi yang sangat unggul menjadikan warga negara asing tertarik berkunjung sehingga meningkatkan lalu lintas orang asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Datangnya orang asing di Indonesia tidak hanya memberikan pengaruh yang positif saja, namun juga telah memberikan pengaruh yang negatif kepada Negara Indonesia seperti timbulnya ancaman-ancaman negatif berupa banyak terjadi pengungsi dan pencari suaka,penyelundupan orang,perdagangan anak (human trafficking), meningkatnya sindikat perdagangan narkotika,meningkatnya jaringan terorisme dan lain lain. Imigran gelap yang mengaku sebagai pengungsi dan pencari suaka bukan merupakan hal yang baru lagi bagi negara Indonesia. Dalam rangka melaksanakan fungsi keimigrasian yang berlaku di Indonesia, pemerintah melalui Direktorat Imigrasi melaksanakan suatu sistem keimigrasian yang bertujuan melindungi kepentingan bangsa dan menyesuaikan dengan apa yang ada dalam tujuan nasional. Untuk melaksanakan hal tersebut maka peraturan keimigrasian dibuat oleh pemerintah sedemikian rupa agar dapat melindungi kepentingan nasional dan meningkatkan kedaulatan negara. Pemerintah Negara Indonesia khususnya pada Direktorat Imigrasi menetapkan peraturan pencegahan dan penangkalan yang di atur pada Bab IX pada UNDANG-UNDANG No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan pencegahan dan penangkalan yang dilakukan guna meningkatkan keamanan dan kedaulatan negara Indonesia dari ancaman berbahaya yang ditimbulkan baik dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang hendak masuk dan keluar di wilayah Indonesia. Kebijakan pencegahan dan penangkalan diciptakan atas dasar kebijakan selektif yang mana Kebijakan selektif ini terdapat dalam UNDANG-UNDANG No. 6 Tahun 2011 Pasal 8 Tentang Keimigrasian yang mengatur tentang persyaratan orang asing yang akan masuk ke Wilayah Indonesia. Kebijakan selektif mengatur yang akan masuk, berada, serta keluar Wilayah Indonesia dalam hal ini semua aktifitas orang asing selalu ada prosedur yang harus ditaati. Prinsip tersebut hanya orang asing yang bermanfaat lah yang diberikan izin masuk Wilayah Indonesia dan akan diberikan izin keluar apabila orang asing tersebut sudah memenuhi kewajibannya di Wilayah Indonesia