Nurhasanah Sutjahjo
Pusat Litbang Permukiman Jalan Panyaungan, Cileunyi Wetan Kabupaten Bandung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Standar Pelayanan Minimal untuk Biaya Satuan Program Bidang Air Minum Nurhasanah Sutjahjo
Jurnal Permukiman Vol 5 No 2 (2010)
Publisher : Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31815/jp.2010.5.92-101

Abstract

Penyelenggaraan pelayanan prasarana dan sarana (P&S) permukiman, termasuk diantaranya penyediaan air minum telah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Tingkat II (kota maupun kabupaten). Untuk menjamin penyelenggaraan penyediaan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan kontinuitas, maka diperlukan suatu standar pelayanan. Sampai akhir Pelita VI, prasarana dan sarana permukiman (PSP) yang dibangun, belum mencapai standar pelayanan minimal yang ditetapkan., sehingga banyak yang sudah tidak berfungsi sebelum umur ekonomisnya berakhir. Oleh karena itu dilaksanakan suatu kajian standar pelayanan minimal dengan suatu metodologi penelusuran pustaka dan informasi ilmiah dari buku, jurnal, laporan penelitian dan internet. Komponen materi standar pelayanan bidang air minum  mencakup 3 bagian utama, yaitu yang berhubungan dengan bidang pemrograman, pelaksanaan oleh operator dan pemanfaatan oleh masyarakat. Ketiga bidang tersebut pada dasarnya mempunyai kaitan yang erat satu sama lain. Dalam  pembahasan ketiga materi standar ini dibagi dalam klasifikasi tipikal perkotaan, yaitu kota kecil, kota sedang, kota besar dan kota metropolitan. Untuk  penyelenggaraan pelayanan dan penyusunan standar daerah disesuaikan dengan kondisi spesifik daerah masing-masing, namun masih dalam kriteria-kriteria yang distandarkan. Materi teknis dengan hasil berupa  komponen biaya satuan program dan biaya operasional. Penetapan standar pelayanan minimal PSP dapat digunakan  sebagai acuan perencanaan, pemrograman, pelaksanaan,  monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut pengembangannya