Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERBANDINGAN SISTEM CIVIL LAW DAN HUKUM ISLAM SERTA INTERAKSINYA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Lukman Santoso
Istinbath : Jurnal Hukum Vol 13 No 2 (2016): Istinbath Jurnal Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (412.066 KB)

Abstract

This study efforts to explore the comparation two legal systems, that are Islamic law and civil law that color historical system legal of Indonesia. Civil law system more emphasizes the written tradition of law, while Islamic legality system which tends the moral-religious values. This study also examines how civil law and Islamic law synergy each other and also interact in implementating legal system in Indonesia. From the comparison of the two legal system above, it can be concluded. First, there is a distinction between civil law system and islamic legal system, in the legal principles and characteristic. Some of that distinction includes, basicly civil law emphasizes the written law that is the an heritage of Roman tradition, while Islamic law more emphasizes the moral-religious values which is sourced from revelation. Moreover, civil law system tends rigid and textual meanwhile Islamic law system looks more dynamic and flexible or electric. Second, in development of Indonesian legal system, even though initially it is more characteristic of Civil Law, but Islamic legal System can also synergy, besides of course common law system and custom law. Interaction of Islamic law in Indonesian legal system which is in any regulation, in particular of Islmaic privat law, for example the marriage and heritage. In variety of legal system that synergies and completes each other, surely shows that Indonesian legal system is efforting to realise an Indonesian legal system that characterized of Indonesia. Kajian ini berupaya mengeksplorasi perbandingan dua sistem hukum, yakni islamic law dan civil law system yang mewarnai perjalanan sejarah sistem hukum Indonesia. Sistem civil law lebih mengedepankan tradisi hukum tertulis, sementara sistem hukum Islam (Islamic legality system) yang mengedepankan nilai-nilai moral kegamaan. Kajian ini juga akan mengupas bagaimana civil law dan hukum Islam bersinergi serta berinteraksi dalam implementasi sistem hukum di Indonesia. Dari kajian perbandingan dua sistem hukum diatas, dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, Terdapat perbedaan antara civil law system dengan islamic law system, dalam hal prinsip-prinisp dan karakteristik berhukum. Beberapa perbedaan itu diantaranya, secara mendasar civil law lebih mengedepankan hukum tertulis yang merupakan warisan tradisi Romawi, sementara hukum Islam lebih mengedepankan nilai-nilai moral kegamaan yang bersumber dari wahyu. Selain itu, sistem hukum sipil cenderung kaku dan tekstual sementara sistem hukum Islam tampak lebih dinamis dan fleksibel atau eklektik. Kedua, dalam perkembangan sistem hukum Indonesia, meski awalnya lebih berkarakter Civil Law, namun sistem hukum Islam juga dapat bersinergi, selain juga tentunya common law system dan hukum adat. Interaksi hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia terlihat dalam berbagai regulasi, khususnya hukum perdata Islam, semisal perkawinan dan warisan. Dalam keaneka ragaman sistem hukum yang saling bersinergi dan melengkapi, tentu menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tengah mewujudkan suatu sistem hukum Indonesia yang berkarakteristik ke-Indonesia-an.
KEKUATAN HUKUM AKTA PERJANJIAN TANPA BEA MATERAI Lukman Santoso
Istinbath : Jurnal Hukum Vol 14 No 1 (2017): Istinbath Jurnal Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (323.151 KB) | DOI: 10.32332/istinbath.v14i1.742

Abstract

Legal Commitments in essence is the governing law of interest between individuals. Subject engagement in the modern era, there are all kinds nomenclature attached to a deed of contract. This paper aims to peel around Strength Without Legal Deed Stamp Duty. Functions seal as defined in the law No. 13 is a tax on documents used by the people in the traffic law to prove a situation, the fact and deed that is civil. Submitted written evidence in civil procedure should be affixed with a seal to be used as evidence in court. But this does not mean the absence of the stamp in written evidence causing it unlawful legal act performed, only the deed of legal actions that do not qualify to be used as evidence in court. As for determining the validity of the deed of contract is pursuant to Article 1320 of the Civil Code. Hukum Perikatan pada hakikatnya merupakan hukum yang mengatur tentang kepentingan antara perseorangan. Perihal perikatan di era modern, muncul beragam nomenklatur yang melekat dalam sebuah akta perjanjian. Tulisan ini bertujuan mengupas seputar Kekuatan Hukum Akta Perjanjian Tanpa Bea Materai. Fungsi meterai yang sebagaimana ditegaskan dalam undang-undang No 13 Tahun adalah sebagai pajak atas dokumen yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum untuk membuktikan suatu keadaan, kenyataan dan perbuatan yang bersifat perdata. Alat bukti tertulis yang diajukan dalam acara perdata harus dibubuhi meterai agar dapat digunakan sebagai alat bukti pengadilan. Namun hal ini bukan berarti dengan tiadanya materai dalam alat bukti tertulis menyebabkan tidak sahnya perbuatan hukum yang dilakukan, hanya saja akta dari perbuatan hukum yang dilakukan itu tidak memenuhi syarat untuk dapat digunakan sebagai alat bukti pengadilan. Adapun yang menentukan sahnya akta perjanjian adalah sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata.