Bella Cinu Raya
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Disparitas Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Satwa Yang Dilindungi Bella Cinu Raya; Yeni Widowaty
Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) Vol 2, No 1 (2021): Maret
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18196/ijclc.v2i1.12063

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan satwa dilindungi. Pada penjatuhan sanksi pidana tersebut terdapat penjatuhan sanksi pidana yang berbeda terhadap tindak pidana yang sama, sehingga menimbulkan disparitas dalam putusan hakim. Disparitas dalam putusan hakim merupakan hal yang wajar terjadi, dikarenakan dapat dikatakan hampir tidak ada perkara yang benar-benar sama. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim sehingga disparitas peradilan pidana terjadi dalam kasus tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Untuk melengkapi data penelitian ini penulis melakukan wawancara terhadap narasumber di Pengadilan Negeri Sleman dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukan bahwa hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku berdasarkan pada fakta-fakta dipersidangan dengan mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan dari pelaku. Disparitas pidana ini juga disebabkan oleh beberapa faktor yaitu, latar belakang pelaku melakukan tindak pidana tersebut, pelaku mengakui perbuatannya atau tidak, umur pelaku, barang bukti, keadaan yang memberatkan dan meringankan pelaku serta fakta-fakta di persidangan serta faktor yang bersumber dari hakim itu sendiri dikarenakan hakim memiliki kebebasan dalam menentukan berat ringannya pidana dan tidak dapat dipengaruhi oleh sesama hakim yang dulu pernah memutus perkara dalam tindak pidana yang sama.