ABSTRAKSecara eksplisit Pasal 263 KUHAP tidak memberikan kewenangan kepada jaksa penuntut umum untuk mengajukan peninjauan kembali. Berdasarkan pasaltersebut, Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan tidak dapat menerima upaya peninjauan kembali yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dengan mendasarkan pada nilai kepastian hukum, namun dalam putusannya yang lain menyatakan dapat menerima peninjauan kembali dari jaksa penuntut umum dengan mendasarkan pada nilai keadilan sehingga menyeimbangkan hak terpidana dengan korban/negara yang diwakili oleh jaksa penuntut umum. Berbeda halnya dengan Putusan Nomor 57 PK/Pid/2009, Mahkamah Agung berpendapat bahwa ketentuan Pasal 263 KUHAP dapat dilenturkan apabila adahal yang dapat menyatakan bilamana bahwa permohonan peninjauan kembali jaksa/penuntut umum tersebut untuk melindungi suatu kepentingan umum dan kepentingan negara yang lebih besar. Atas upaya pelenturan hukum yang demikian, Mahkamah Agung pada hakikatnya telah melakukan penciptaan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan hukum yang notabene dalam kontekstertentu mengesampingkan kepastian hukum.Kata kunci: peninjauan kembali, jaksa penuntut umum, pelenturan hukum. ABSTRACTIt is expressly stated on Article 263 of Criminal Procedure Law that a public prosecutor is not entitled to file an Extraordinary Request for Review Petition. Referring to the article, the Supreme Court in its judgment approves that a public prosecutor shall not be legalized to file an Extraordinary Request for Review Petition petition by basing on the outset of legal certainty; however in otherjudgments, the Supreme Court may accept the request so long as justice serves as the basis to keep the right of the convict with the victim/state represented by public prosecutor in balance. Contrasting with the Court Decision Number 57/PK/Pid/2009, the Supreme Court views that the stipulation in Article 263 of Criminal Procedure Law may be flexible in a certain condition where the Extraordinary Request for Review Petition is filed for the sake of the public and the state urgency. Accordingly, such flexible law implies that the Supreme Court is eventually considered to have taken legal measure that law is oriented to the principle of merit, which incidentally in certain contexts should override legal certainty. Keywords: extraordinary request for review petition, public prosecutor, legal flexibility.