Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN S.H. A..21212038 RYA DILLA FITRI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Tuntutan Pidana Berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE003/A/JA/02/2010 Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Sanggau) RYA DILLA FITRI, S.H. A..21212038, Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN
Jurnal NESTOR Magister Hukum Vol 3, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal NESTOR Magister Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACTThis study discusses the State Financial Loss Recovery Efforts Through Criminal Charges Based on the Republic of Indonesia Attorney General Circular Letter Number: SE003 / A / JA / 02/2010 In Corruption Case (Case Study in District Attorney Sanggau) to see how the Attorney General's Circular Letter applicable in internally Attorney, can be used as one tool in an effort to quickly save the state's financial losses from the suspect, accused or convicted of corruption. In addition to apply the prosecution of the defendant to pay compensation as a substitute for criminal punishment in addition to the principal (imprisonment and fines) in the event of a suspect, accused or convicted of not returning the state's financial losses, no money is being confiscated, no property is seized to cover the state's financial losses aspects, of the Attorney General's Circular Letter to amplified for all legislation governing compensation by the offender. The problems of recovering the country's financial losses is one of the purposes of corruption law in handling of corruption cases, in addition to imprisonment prosecute of the perpetrators.Key Words:Circular Letter, State Financial Losses Recovery, Returning Country Financial Losses2ABSTRAKPenelitian ini membahas Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Tuntutan Pidana Berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE003/A/JA/02/2010 Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Sanggau) dengan melihat bagaimana Surat Edaran Jaksa Agung tersebut yang berlaku di internal Kejaksaan dapat digunakan sebagai salah satu alat dalam upaya secara cepat menyelamatkan uang negara dari para tersangka, terdakwa maupun terpidana tindak pidana korupsi. Bahwa, selain dengan menerapkan dituntutnya terdakwa untuk membayar uang pengganti sebagai pidana tambahan selain pidana pokok (penjara dan denda) apabila dari tersangka, terdakwa maupun terpidana belum ada pengembalian uang negara, tidak ada uang yang disita, tidak ada harta benda yang dirampas untuk menutup kerugian keuangan negara, aspek Surat Edaran Jaksa Agung ini menjadi salah satu alat penguat bagi seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ganti rugi oleh pelaku. Masalah penyelamatan keuangan negara adalah salah satu tujuan dari undang-undang tindak pidana korupsi dalam penanganan kasus korupsi, selain penidakan dengan hukuman penjara bagi para pelaku.Kata Kunci: Surat Edaran, Penyelamatan Uang Negara, Pengembalian Kerugian Keuangan Negara.