Melis Melis
Dosen Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perkembangan Sukuk di Indonesia, Malaysia, Dan Dunia Melis Melis
Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah Vol 2 No 2 (2017): Jurnal Ekonomica Sharia : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah - Feb
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36908/esha.v2i2.97

Abstract

“Obligasi syariah di dunia internasional dikenal dengan nama sukuk. Kata “sukuk” bentuk jamak dari “sakk” merupakan istilah bahasa Arab yang dapat diartikan sebagai sertifikat. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. Sebuah sukuk mewakili kepentingan, baik penuh maupun proporsional dalam sebuah atau sekumpulan aset. Dalam sejarah Islam, sukuk bukan merupakan istilah baru. Istilah ini sudah dikenal sejak abad pertengahan, dimana umat Islam menggunakannya dalam konteks perdagangan internasional. Sukuk digunakan oleh para pedagang pada masa itu sebagai dokumen yang menunjukkan kewajiban financial yang timbul dari usaha perdagangan dan aktivitas komersial lainnya. Penerbitan obligasi syariah muncul seiring dengan berkembanganya institusi-institusi keuangan syariah seperti bank syariah, asuransi syariah, dana pendisun syariah, reksadana syariah yang membutuhkan alternatif penempatan investasi. Sebagaimana produk syariah lainnya, obligasi syariah pun dapat dinikmati bagi semua kalangan investor. Investor konvensional dapat berpartisipasi dalam obligasi syariah, jika dipertimbangkan bias memberi keuntungan kompetitif, sesuai profil resikonya, dan juga likuiditasnya. Hal ini menjadi hambatan obligasi konvensional karena investor syariah tidak bisa berpartisipasi dalam obligasi konvensional. Selain itu, struktur obligasi syariah yang inovatif juga memberi peluang untuk memperoleh biaya modal yang kompetitif dan menguntungkan.”