ABSTRAKHakim di dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara memiliki peran yang sangat sentral untuk menegakkan hukum dan keadilan. Agar itu bisa tercapai maka hakim tersebut harus memiliki kapasitas yang memadai dan harus selalu cermat ketika menangani sebuah perkara. Akan tetapi, hal tersebut tidak kita temukan di dalam penanganan kasus kapas transgenik oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Pada kasus itu majelis hakim tidak cermat dalam menganalisis tindakan tergugat yang menerbitkan izin tanpa memperhatikan aman atau tidaknya kapas transgenik sebagai produk GMos. Selain itu, hakim juga tidak cermat dalam melihat pelanggaran penerapan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan pengkajian risiko (risk assessment) dalam pelepasan organisme transgenik. Ketidakcermatan tersebut terjadi karena hakim tidak menelusuri penerbitan izin penggunaan organisme transgenik oleh tergugat selaku Menteri Pertanian melalui SK Nomor 107/Kpts/KB.430/2/2001 tentang Pelepasan Secara Terbatas Kapas Transgenik Bt DP 5690B Sebagai Varietas Unggul dengan Nama NuCOTN 35B (Bollgard), kepada tergugat II intervensi I. Kata kunci: ketidakcermatan hakim, organisme transgenik, prinsip kehati-hatian, hak gugat. ABSTRACTThe role of judges in analyzing and deciding a case is of a great significance in the framework of law enforcement and justice. It means that judge must be highly qualified in handling a case. However, this is not reflected in the judge’s conduct when deciding the case of transgenic cotton in the Jakarta Administrative Court. In this case, the judges did not scrupulously analyze the defendant’s actions to issue the license regardless of the safety of transgenic cotton as a GMos product. In addition, the judges are also negligent in scrutinizing the violations of the precautionary principles and risk assessment in the release of genetically modified organisms. This happened because the judges did not discover any further information on the issuance of licenses of using of the genetically modified organisms by the defendant, occupying as Minister of Agriculture, through Decree Number 107/Kpts/KB.430/2/2001 on Limited Release of Transgenic Cotton Bt DP 5690B as Quality Seed Named NuCOTN 35B (Bollgard), to the defendant II intervention I.Keywords: negligent judges, genetically modified organisms, precautionary principle, the right to sue.