Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Pemikiran Ibnu Taimiyah Dalam Harga, Pasar dan Hak Milik Amir Salim; Muharir Muharir; Alda Hermalia
Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah Vol 6 No 2 (2021): Jurnal Ekonomica Sharia : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah - Feb
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36908/esha.v6i2.207

Abstract

Pokok - pokok pemikiran dari salah satu ulama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang berkaitan dengan masalah ekonomi, Ibnu Taimiyah memiliki ilmu pengetahuan yang sangat dalam tentang ajaran islam masa depan, pandangan ekonomi yang jernih tentang apa yang kini diharapkan dan bagaimana sesuatu itu bisa dilakukan. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan kebebasan dalam berusaha dan hak milik, metodologi pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif teknik pengumpulan data melalui buku-buku dan jurnal-jurnal yang berkaitan dengan tokoh ibnu taimiyah dalam harga, pasar dan hak milik, hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pemikiran ibnu taimiyah merupakan hasil dialog kritis dengan fenomena sosial, ekonomi dan politik pada zamannya. Ia telah memberikan inspirasi tentang bagaimana sebuah negara berperan dalam pembangunan, khususnya pembangunan ekonomi
Sosialisasi Produk Halal Dalam Islam Pada Perusahaan Limbah CV. Abinesia Amir Salim; Muharir Muharir; Mahendra Mahendra
AKM Vol 1 No 2 (2021): AKM : Aksi Kepada Masyarakat Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat - Januari 2021
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (148.969 KB) | DOI: 10.36908/akm.v1i2.188

Abstract

Living things created by Allah SWT. created to continue to pray and prostrate to Him. An object or action is inseparable from five things, namely lawful, haram, syubhat, makruh, and permissible. Islamic principles regarding lawful and haram laws are basically all things permissible, while permitting and haram are the authority of Allah Almighty. The current phenomenon, the majority of Muslim humans no longer care about Halal and Haram matters, the priority is how humans can fulfill their life needs, both primary, secondary, as well as style and luxury.
Analisis Pemahaman dan Penerapan Etika Bisnis Islam Pedagang Pengepul Barang Bekas Di Kota Palembang Amir Salim
Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah Vol 4 No 1 (2018): Islamic Banking:Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah - Agustus 201
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (448.701 KB) | DOI: 10.36908/isbank.v4i1.55

Abstract

Dalam era globalisasi ini, perkembangan perekonomian dunia begitu pesat seiring dengan berkembang dan meningkatnya kebutuhan manusia akan sandang, pangan, dan teknologi. Kebutuhan tersebut meningkat sebagai akibat jumlah penduduk yang setiap tahun yang terus bertambah, sehingga menimbulkan persaingan bisnis makin tinggi. Hal ini terlihat dari upaya-upaya yang dilakukan masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup. Salah satu bentuk upaya masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup tersebut adalah usaha pemulung dan pengepul barang bekas. Pedagang pengepul barang bekas merupakan perdagangan yang tiada habis masa jenuhnya dalam berdagang, karena dalam perdagangan ini mendaur ulang barang yang masih layak untuk dipergunakan atau mendaur ulang barang bekas sehingga barang tersebut menjadi layak untuk dipergunakan kembali. Terlepas dari jenis bisnis yang dijalankan, bisnis selalu memainkan peranan penting dalam kehidupan ekonomi dan sosial bagi semua orang disepanjang abad dan semua lapisan masyarakat agama Islam sejak awal lahirnya. Rasulullah memberikan apresiasi yang lebih terhadap kegiatan bisnis. Namun, Rasulullah tidak begitu saja meninggalkan tanpa aturan, kaidah, ataupun batasan yang harus diperhatikan dalam menjalankan perdagangan atau bisnis. Praktek manipulasi tidak akan terjadi jika dilandasi dengan moral yang tinggi. Moral dan tingkat kejujuran yang rendah akan menghancurkan tata nilai etika bisnis itu sendiri. Akan tetapi bagi orang-orang yang berkecimpung dalam bisnis yang dilandasi oleh rasa keagamaan mendalam akan mengetahui bahwa perilaku jujur akan memberikan kepuasan tersendiri dalam kehidupannya. Berbisnis secara etis sangat perlu dilakukan karena profesi bisnis pada hakekatnya adalah profesi luhur yang melayani masyarakat banyak. Usaha bisnis berada di tengah-tengah masyarakat, mereka harus menjaga kelangsungan hidup bisnisnya. Caranya ialah menjalankan prinsip etika bisnis. Etika bisnis Islam bertujuan mengajarkan manusia untuk menjalin kerjasama, tolong menolong dan menjauhkan diri dari sikap dengki dan dendam serta hal-hal yang tidak sesuai dengan syariah. Adapun rumusan masalah meliputi tentang bagaimana pemahaman etika bisnis Islam pedagang pengepul barang bekas di Palembang dan bagaimana penerapan etika bisnis Islam pedagang pengepul barang bekas di Palembang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis mengenai pemahaman etika bisnis Islam pedagang pengepul barang bekas di Palembang penerapan etika bisnis Islam pedagang pengepul barang bekas di Palembang.
Khitanan Massal Jaringan Santri Indonesia Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Amir Salim
AKM Vol 4 No 2 (2024): AKM : Aksi Kepada Masyarakat Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat - Januari 2024
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36908/akm.v4i2.857

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat ini membahas tentang khitanan massal jaringan santri Indonesia. Tradisi khitanan telah dikenal di Indonnesia semenjak masuknya Islam ke nusantara. Khitanan merupakan perintah agama, dan bermanfaat dari sisi kesehatan yang dapat mempengaruhi untuk mencegah penyakit yang diakibatkan oleh kotornya alat kelamin. Tujuan khitanan massal untuk mengkhitankan anak-anak muslim yang akan memasuki usia baligh, mensosialisasi akan pentingnya menjaga kesehatan dan kebersihan, serta menjalankan sunah rasul. Metode yang digunakan adalah metode sosialisasi dengan tujuan untuk menyampaikan materi tentang khitanan massal. Hasil kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2022 di Mushola Asyifa Jalan Tanjung Rawo Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang. Adapun pihak yang ikut berpartisipasi antara lain dari jaringan santri Indonesia, BAZNAS kota Palembang, rumah khitan Palembang, dan warga sekitar. Kegiatan khitanan massal jaringan santri Indonesia Kecamatan Ilir Barat I kota Palembang telah berhasil mencapai target sebesar 85% yaitu 85 peserta khitanan.