Khosip Ihsan
STAI Attanwir Bojonegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penganiayaan Berat Sebagai Penghalang Waris (Analisis Pasal 173 A Kompilasi Hukum Islam Khosip Ihsan
Attanwir : Jurnal Keislaman dan Pendidikan Vol. 10 No. 2 (2019): September
Publisher : STAI Attanwir Bojonegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (845.725 KB) | DOI: 10.53915/jurnalkeislamandanpendidikan.v10i2.23

Abstract

Sebagaimana materi penghalang kewarisan yang ada dalam Kompilasi Hukum Islam, penulis melihat terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan kitab-kitab fiqih mawaris. Di antara perbedaan tersebut adalah pada kategori penghalang kewarisan. KHI adalah pedoman bagi hakim-hakim yang berada di lingkungan peradilan Agama, yang dikeluarkan melalui Inpres. Seperti yang diketahui, bahwa dalam perumusannya melibatkan berbagai ulama’ yang ada di Indonesia. KHI dikompilasikan dari berbagai kitab-kitab fiqih. Tetapi kenapa pada hasilnya, khususnya dalam hal penghalang kewarisan terdapat perbedaan yang signifikan antara KHI dan yang ada pada kitab-kitab fiqih. Dalam penelitian ini, penulis meneliti lebih dalam tentang bagaimana rasionalisasi pemasukan penganiayaan berat sebagai penghalang kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam, serta dimana titik temu antara penganiayaan berat dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Setelah penulis melakukan penelitian, penulis mendapatkan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas. Bahwa rasionalisasi pemasukan penganiayaan berat sebagai penghalang kewarisan dalam KHI adalah: disamping merujuk pada pasal 838 yang ada di KUH Perdata, perumusan tersebut juga memperhatikan unsur maslahah dan madlorot dari perbuatan penganiayaan tersebut yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia, walaupun korban pada dhohirnya masih hidup dan bernyawa tetapi korban tidak dapat melakukan aktifitasnya. Kemudian titik temu antara penganiayaan dalam hukum Islam dan Hukum positif di Indonesia, keduanya sama-sama menilai bahwa penganiayaan berat adalah sebuah tindak pidana yang sengaja dilakukan untuk melukai berat kepada korban, yang menyebabkan korban mengalami luka berat dan tidak dapat beraktifitas dengan normal sebagaimana biasanya.