Marfuatul Latifah
Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlukah Mengatur Prinsip Exclusionary Rules of Evidence dalam RUU Hukum Acara Pidana? (Should We Regulate Exclusionary Rule Principle in the Criminal Procedural Bill?) Marfuatul Latifah
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 12, No 1 (2021): JNH VOL 12 NO 1 JUNI 2021
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v12i1.2123

Abstract

Illegal obtaining of evidence is still common in Indonesia. To prevent the repetition of this practice, the criminal procedural law recognizes the exclusionary rules of the evidence principle, which serve to eliminate evidence obtain illegally during trial examinations. This principle has become a worldwide common practice. This article examines the principles of exclusionary rules in the United States and the Netherlands. It examines whether the principles of exclusionary rules need to be regulated in Indonesian criminal procedural law. The exclusionary rules of evidence in the United States is regulated in the Mapp v Ohio, 367 U.S. 643 (1961), while in the Netherlands, it is regulated in Article 359a WvSv. In Indonesia, the existence of the principle of exclusionary rules is an interpretation of the phrase “valid evidence” so that evidence must be valid for both the type of evidence and the way it was obtained. To minimize illegal obtaining of evidence in Indonesia, the principle of the exclusionary rules needs to be regulated in the Criminal Procedural Bill to be effectively enforced in trials throughout Indonesia. In addition, the recognition for exclusionary rules in the Criminal Procedural Bill needs to delegate an authority to examine and validate evidence and determine what actions can be taken to illegal evidence. AbstrakPerolehan alat bukti secara ilegal masih sering ditemui di Indonesia. Untuk mencegah pengulangan praktik tersebut, hukum acara pidana mengenal prinsip the exclusionary rules of evidence (exclusionary rules) yang berfungsi untuk mengeliminasi alat bukti yang diperoleh secara ilegal dalam pemeriksaan persidangan. Penerapan exclusionary rules telah menjadi praktik yang umum dilakukan secara internasional. Artikel ini mengkaji pengaturan prinsip exclusionary rules di Amerika Serikat dan Belanda, serta mengkaji apakah prinsip exclusionary rules perlu diatur dalam hukum acara pidana Indonesia melalui RUU Hukum Acara Pidana. Artikel ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Pengaturan exclusionary rules di Amerika Serikat diatur dalam Putusan Mapp v. Ohio, 367 U.S. 643 (1961), sedangkan di Belanda diatur dalam Pasal 359a WvSv. Di Indonesia, keberadaan prinsip exclusionary rules merupakan tafsir dari frasa “alat bukti yang sah” sehingga alat bukti harus sah, baik jenis dan perolehannya. Untuk meminimalisasi perolehan bukti secara ilegal di Indonesia, prinsip exclusionary rules perlu diatur dalam batang tubuh RUU HAP agar dapat diberlakukan secara efektif dalam persidangan di seluruh Indonesia. Selain itu, pengaturan exclusionary rules pada RUU HAP perlu dilengkapi dengan pihak yang berwenang menguji dan mengesahkan alat bukti, serta menetapkan tindakan apa yang dapat diterapkan terhadap alat bukti yang tidak sah.
Pelindungan HAM dalam Mekanisme Pembubaran Ormas Berbadan Hukum Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 (Human Rights Protection on Dissolution Mechanism of Civil Society Organizations (CSOs) Based on Law No. 16 of 2007) Marfuatul Latifah
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 11, No 1 (2020): JNH Vol 11 No 1 Juni 2020
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1388.927 KB) | DOI: 10.22212/jnh.v11i1.1584

Abstract

This article examines the legality of the issuance of Government Regulation in Lieu of Act, the protection of human rights for CSOs through court mechanisms, and the improvement of the rule of dissolution of CSOs in the future. In addition, this article also provides suggestions related to the improvement of dissolution mechanism of CSOs in the future. This article was prepared using the normative juridical method and descriptively described. The discussion on the issuance of Government Regulation in Lieu of Act on CSOs did not fulfill the elements of “urgency of force” and “potential danger” as governed in Article 22 and Article 12 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The elimination of dissolution mechanism of CSOs through court hearings denied the protected rights of CSOs in Indonesia. Furthermore, this condition also does not reflect the principles of the rule of law which contain elements of due process of law. It was concluded that amendment to the provisions on dissolution of CSOs must start immediately. Consequently, the CSOs’ Bill must amend provisions on the dissolution of CSOs, namely the regulation on general dissolution of CSOs through trial with a maximum time limit of 150 days, whereas in “certain conditions” CSOs can be forced to immediately stop their activities and the government allowed to request dissolution of CSO with a maximum 75 days time limit. The CSOs’ Bill must regulates the definition of “certain conditions”, so there will not be any violations on its implementation. AbstrakArtikel ini mengkaji mengenai legalitas penerbitan Perppu, pelindungan HAM bagi Ormas melalui ketersediaan mekanisme pengadilan, dan arah perbaikan ketentuan pembubaran Ormas dimasa yang akan datang. Selain itu artikel ini juga memberikan usulan terkait dengan perbaikan kebijakan mekanisme pembubaran Ormas dimasa yang akan datang. Penulisan artikel ini disusun dengan menggunakan metode yuridis normatif yang diuraikan secara deskriptif. Dalam pembahasan, penerbitan Perppu Ormas tidak memenuhi unsur “kegentingan memaksa” dan “keadaan bahaya” yang terdapat di dalam Pasal 22 dan Pasal 12 UUD NRI Tahun 1945. Penghapusan mekanisme pembubaran ormas melalui sidang pengadilan, merupakan pembatalan terhadap upaya pelindungan HAM bagi Ormas di Indonesia. Selain itu kondisi ini juga tidak mencerminkan prinsip negara hukum yang di dalamnya mengandung unsur due process of law. Disimpulkan bahwa perubahan ketentuan terkait dengan pembubaran ormas harus segera dilakukan. Oleh karena itu, RUU Ormas harus memuat beberapa materi muatan dalam perubahan ketentuan pembubaran ormas, yaitu pengaturan pembubaran ormas secara umum melalui persidangan dengan batas waktu 150 hari, sedangkan dalam “kondisi tertentu” Ormas dapat langsung dibekukan kegiatannya dan pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas dengan batasan waktu 75 hari. RUU Ormas harus mengatur definisi tentang “kondisi tertentu” dalam dinamika keormasan, agar tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya.