Andy Wiyanto
Universitas Muhammadiyah Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEKUASAAN MEMBENTUK UNDANG-UNDANG DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL SETELAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Andy Wiyanto
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 6, No 2 (2015)
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v6i2.251

Abstract

Amendment of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia brought a paradigm shift in relationship between state institutions. The division of power in forming of laws changing significantly. However, the separation power among state institutions has a conceptual weakness. Before amandments, the power to make laws tends to be dominant by executive, in recent, now become the dominant in House of Representatives (DPR). The idea to limit the power actually has not been able to be applied in a norm. The President still has the power in forming the laws, but the Regional Representative Council (DPD)’spower to make laws still weak. By the presidential govermental system the power to make laws should be placed as legislature power. So, there will be a balance power distribution of the legislative institution both House of Representatives (DPR) and Regional Representative Council (DPD). Therefore, the position of the President’s power to make the laws should be placed as the implementation on checks and balances system. Hence, the division of powers in the formation of legislation still need to be refined. This paper tries to answer those challenge and seeks to find the answer on how to initiate a better format in the future. ABSTRAKPerubahan UUD 1945 membawa pergeseran paradigma hubungan antar-lembaga negara. Pembagian kekuasaan membentuk undang-undang setelah perubahan UUD 1945 mengalami perubahan secara signifikan. Namun pergeseran kekuasaan tersebut, bukan berarti tanpa kelemahan konseptual. Pendulum kekuasaan yang tadinya dominan eksekutif, kini menjadi dominan DPR. Gagasan untuk membatasi kekuasaan Presiden, ternyata teraplikasikan dalam sebuah norma. Selain karena Presiden masih memiliki kekuasaan yang cukup besar dalam membentuk undang-undang, sementara kekuasaan membentuk undang-undang yang dimiliki DPD tidak terlalu besar. Secara konseptual, kekuasaan membentuk undang-undang dalam sistem pemerintahan presidensial harus ditempatkan sebagai kekuasaan yang dimiliki legislatif. Sehingga terdapat pembagian kekuasaan yang seimbang dalam lembaga legislatif, yaitu antara DPR dan DPD. Sedangkan kedudukan Presiden dalam kekuasaan membentuk undang-undang harus ditempatkan sebagai pengejawantahan atas prinsip checks and balances. Oleh karena itu, pembagian kekuasaan dalam pembentukan undang-undang masih perlu disempurnakan. Tulisan ini berusaha untuk menjawab tantangan tesebut dan berupaya menggagas format yang lebih baik lagi ke depan.