Novianti -
P3DI SETJEN DPR RI

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEDUDUKAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ANTARA PALANG MERAH INDONESIA DENGAN THE INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS (ICRC) TERKAIT DENGAN PEMBERIAN BANTUAN KEMANUSIAAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL (POSITION OF MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN INDONESIA WITH THE RED CROSS INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS (ICRC) LINKED TO HUMANITARIAN RELIEF BASED ON INTERNATIONAL LAW PERSPECTIVE) Novianti -
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 5, No 2 (2014)
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v5i2.242

Abstract

Memorandum of Understanding (MoU) between the PMI and ICRC assistance related to humanitarian aid viewed from the perspective of international law is a collaboration created by the subject of international law that the ICRC and PMI. MoU between the ICRC and PMI in the provision of humanitarian aid in addition to providing benefits to the communities affected by various situations of violence and disaster, but also the problems related to the position of the MoU and the scope of cooperation between the Red Cross and the ICRC are so vast. This paper is the result of a research study using the normative and qualitative approach. Data were collected through library research and field research through in-depth interviews with relevant parties. The results of this study reveal the position MoU made by subjects of international law that the ICRC and PMI are included in the category resulting in the implementation of international agreements applicable rules of public international law. Therefore, the ICRC can do a limited form of international cooperation with countries including Indonesia and specifically with PMI. The implementation and the scope of the MoU in international treaty law is a legal instrument that has a binding force that is subject to the Vienna Convention of 1969 and Act 24 of 2000 on International Treaties.ABSTRAKMemorandum of Understanding (MoU) antara PMI dan ICRC terkait dengan pemberian bantuan kemanusiaan ditinjau dari perspektif hukum internasional merupakan suatu kerjasama yang dibuat oleh subjek hukum internasional yakni ICRC dan PMI. MoU antara ICRC dengan PMI dalam pemberian bantuan kemanusiaan selain memberikan manfaat terhadap masyarakat yang terkena dampak dari berbagai situasi kekerasan dan bencana, namun juga menjadi permasalahan terkait dengan kedudukan MoU dan ruang lingkup kerjasama antara PMI dan ICRC yang begitu luas. Tulisan ini merupakan hasil penelitian yang merupakan penelitian yuridis normatif dan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan penelitian dilapangan melalui wawancara secara mendalam dengan pihak-pihak terkait. Hasil penelitian ini mengungkapkan kedudukan MoU yang dibuat oleh subjek hukum internasional yakni ICRC dan PMI termasuk dalam kategori perjanjian internasional sehingga dalam implementasinya berlaku kaidah-kaidah hukum internasional publik. Oleh karena itu, ICRC dapat melakukan kerjasama internasional secara terbatas dengan negara-negara termasuk dengan Indonesia dan secara khusus dengan PMI. Pelaksanaan dan ruang lingkup MoU dalam hukum perjanjian internasional merupakan instrumen hukum yang memiliki kekuatan mengikat yang tunduk pada Konvensi Wina 1969 dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
KEDUDUKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN KERJASAMA INTERNASIONAL: STUDI TERHADAP PERJANJIAN KERJASAMa SOSEK-MALINDO (POSITION IN THE LOCAL GOVERNMENT OF INTERNATIONAL COOPERATION: STUDY ON THE COOPERATION AGREEMENT SOCIAL ECONOMIC-MALINDO) Novianti -
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 3, No 2 (2012)
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v3i2.230

Abstract

Malindo Socio-Economic Cooperation Agreement is an international agreement made by the governments of Indonesia and Malaysia in the form of cooperation in social and economic fields. Given the Treaties made by the Government on behalf of the state is necessary to note the various national provisions that apply the Act No.24 Year 2000 on the Creation and the Ratification of Treaties and Law No. 32 of 2004 on Regional Government and Law No.37 of 1999 on Foreign Relations, which confirms the area have plans to do International agreements with other countries should first consult and coordinate with the Ministry (central government). Therefore implementation of Malindo socio-economic cooperation agreement by the local government is an arm of central government authority.ABSTRAKPerjanjian Kerjasama Sosek-Malindo merupakan perjanjian internasional yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam bentuk kerjasama di bidang sosial dan ekonomi. Perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah atas nama Negara perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan nasional yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Internasional dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, yang menegaskan daerah yang memiliki rencana untuk melakukan perjanjian Internaional dengan negara lain harus terlebih dahulu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Pemerintah Pusat). Oleh karena itu pelaksanaan perjanjian kerjasama Sosek-Malindo oleh pemerintah daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat.