Lidya Suryani Widayati
Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pidana Tutupan dalam RUU KUHP: dari Perspektif Tujuan Pemidanaan, Dapatkah Tercapai? (Undisclosed Penitentier in Criminal Code Bill: From the Purpose of Punishment’s Perspective, Can It Be Achieved?) Lidya Suryani Widayati
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 10, No 2 (2019): JNH Vol 10 No. 2 November 2019
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1281.504 KB) | DOI: 10.22212/jnh.v10i2.1349

Abstract

Wetboek van Strafrecht (WvS) of 1915 did not regulate undisclosed penitentier. This criminal sanction is included in the Criminal Code (KUHP) through the establishment of Law Number 20 of 1946 on Undisclosed Penitentier. The legislators (the House of Representatives and the Government) re-arranged this criminal sanction in the Criminal Code Bill (RUU KUHP) as one of the main sanctions. This paper examines the policy of determining undisclosed penitentier from punishment perspective, especially from the purpose of punishment. Based on the purpose of punishment that is formulated in the Criminal Code Bill, the purpose of the punishment would not be achieved by using undisclosed penitentier. undisclosed penitentier also has the potential to cause discrimination because there is no standard for judges to impose these criminal sanctions. To provide legal certainty, the legislators should clearly formulate the criteria for judges to impose undisclosed penitentier. AbstrakWetboek van Strafrecht (WvS) tahun 1915 tidak mengatur sanksi pidana tutupan. Sanksi pidana ini dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan. Pembentuk Undang-Undang (DPR dan Pemerintah) kembali mengatur sanksi pidana ini dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sebagai salah satu pidana pokok. Tulisan ini mengkaji kebijakan penentuan pidana tutupan dari perspektif pemidanaan terutama dari tujuan pemidanaan. Berdasarkan pada tujuan pemidanaan yang dirumuskan dalam RUU KUHP maka tujuan pemidanaan tidak akan tercapai dengan menggunakan sarana pidana tutupan. Pidana tutupan juga berpotensi menimbulkan diskriminasi karena tidak ada ukuran bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana ini. Untuk memberikan kepastian hukum maka pembentuk undang-undang seharusnya merumuskan dengan jelas kriteria bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana tutupan.
Kedaluwarsa dan Grasi Sebagai Dasar Hapusnya Kewenangan Menjalankan Pidana, Perlukah Diatur Kembali dalam RUU KUHP? (Expiration and Clemency as a Basis for Abolishing Punishment, Does it Need to Be Rearranged in the Criminal Code Bill?) Lidya Suryani Widayati
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 12, No 1 (2021): JNH VOL 12 NO 1 JUNI 2021
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v12i1.2125

Abstract

Regulations regarding the abolition of the authority to carry out criminal prosecution, namely granting clemency and determining expiration, cause a prosecutor to be unable to execute a court decision against a convicted person. In comparison, the state’s right to impose and execute the convicted person refers to the legitimacy or justification of punishment. Using a normative juridical approach and secondary data, this paper examines the granting of clemency and expiring arrangements to carry out sentences from the perspective of punishment, especially from the purpose of punishment. The results of the study are to determine whether the granting of clemency and the determination of expiration can be rearranged in the Criminal Code Bill. This study aims to analyze the policy of granting clemency and the determination of expiration of carrying out crimes from the perspective of punishment, especially from the purpose of punishment. Referring to the objectives of punishment as formulated in the Criminal Code Bill, there is an inconsistency between the the punishment objectives to be achieved. It is different from the abolition of carrying out a crime because of clemency by the president. Granting clemency is in line with the purpose of punishment, namely to restore balance and create peace in society. With regard to the purpose of punishment as formulated in the Criminal Code Bill, in the discussion of the Bill, the House of Representatives of the Republic of Indonesia (DPR RI) and the government should be able to review the expiration arrangement so that it does not become a basis for abolishing criminal prosecution. AbstrakPengaturan mengenai hapusnya kewenangan menjalankan pidana, yaitu pemberian grasi dan penentuan kedaluwarsa, menyebabkan seorang jaksa tidak dapat mengeksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana. Sedangkan hak negara untuk menjatuhkan dan mengeksekusi terpidana mengacu pada legitimasi atau dasar pembenaran dari pidana. Melalui pendekatan yuridis normatif dan dengan menggunakan data sekunder, tulisan ini mengkaji kebijakan pemberian grasi dan penentuan kedaluwarsa menjalankan pidana dari perspektif pemidanaan terutama dari tujuan pemidanaan. Hasil kajian ini untuk menentukan apakah pemberian grasi dan penentuan kedaluwarsa tersebut perlu diatur kembali dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Apabila mengacu pada tujuan pemidanaan sebagaimana dirumuskan dalam RUU KUHP kebijakan pengaturan kedaluwarsa justru tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan yang hendak dicapai. Berbeda dengan hapusnya kewenangan menjalankan pidana karena adanya pemberian grasi oleh presiden. Pemberian grasi sejalan dengan tujuan pemidanaan yaitu untuk memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat. Terkait dengan tujuan pemidanaan sebagaimana yang telah dirumuskan dalam RUU KUHP maka dalam pembahasan RUU tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah hendaknya dapat mengkaji kembali pengaturan kedaluwarsa agar tidak menjadi dasar hapusnya kewenangan menjalankan pidana.
Kebijakan Kriminalisasi Kesusilaan Dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Hukum Pidana Dari Perspektif Moral (Criminalization Of Decency In The Criminal Code Bill From Moral Perspectives) Lidya Suryani Widayati
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 9, No 2 (2018): JNH VOL 9 NO. 2 November 2018
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (941.995 KB) | DOI: 10.22212/jnh.v9i2.1051

Abstract

In the Criminal Code Bill, there are articles of criminal acts of decency either from the Criminal Code (KUHP) or from several other laws. In the Criminal Code Bill there is also criminalization of several acts that are considered to violate decency. The criminalization of some of these acts was considered violating morality, including incest, revision of adultery, revision of homosexual perpetrators, cohabitation, and sodomy. Both the revised and the new articles on decency have caused pros and cons in society. This paper aims to examine the criminalization of actions deemed to violate morality in the Criminal Code Bill from the perspective of moral theory. Based on the moral theory, the policy of criminalization of several acts that are considered to violate morality is in accordance with the criteria of criminalization, namely the act is immoral and harmful to individuals and society. In addition, criminalization of acts deemed violating morality is also because it is contrary to cultural and religious norms of most Indonesian people. However, in criminalization, the legislator must also take into account matters related to the problem of proof and law enforcement so as not to violate the rights of one's privacy. Besides, the legislator must also consider how the provisions in the Criminal Code Bill as a legal codification can prioritize the principle of unification so that it can be accepted and applied in the community.AbstrakSelain memuat kembali pasal-pasal tindak pidana kesusilaan baik yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dari beberapa Undang-Undang (UU) lainnya, Pembentuk Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Pidana (RUU HP) juga menentukan kriminalisasi terhadap beberapa perbuatan yang dinilai melanggar kesusilaan. Dalam RUU HP, beberapa perbuatan dikriminalisasi karena dinilai melanggar kesusilaan, antara lain yaitu: inses, perluasan pelaku perzinaan, perluasan pelaku homoseksual, kumpul kebo, dan sodomi. Baik mengenai pasal-pasal kesusilaan yang direvisi maupun pasal-pasal kesusilaan yang baru telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kriminalisasi perbuatan asusila dalam RUU HP dari perspektif teori moral. Berdasarkan pada teori moral maka kebijakan kriminalisasi terhadap beberapa perbuatan yang dinilai melanggar kesusilaan dalam RUU HP memenuhi kriteria kriminalisasi, yaitu perbuatan tersebut amoral dan berbahaya bagi individu dan masyarakat. Selain itu, kriminalisasi perbuatan yang dinilai melanggar kesusilaan juga karena bertentangan dengan norma budaya dan agama sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun demikian, dalam kriminalisasi, Pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) juga harus memperhitungkan hal-hal terkait dengan masalah pembuktian dan penegakan hukumnya agar tidak melanggar hak privasi seseorang. Selain itu Pembentuk UU juga harus mempertimbangkan bagaimana ketentuan-ketentuan dalam RUU HP sebagai kodifikasi hukum dapat mengedepankan prinsip unifikasi sehingga dapat diterima dan diterapkan di masyarakat.