Nita Ariyulinda
PERANCANG MUDA BAGIAN KESRA DEPUTI PERUNDANG-UNDANGAN SETJEN DPR RI

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1997 TENTANG PENYANDANG CACAT (EFFECTIVENESS OF THE IMPLEMENTATION OF THE LAW NUMBER 4 YEAR 1997 ON THE DISABLED) Nita Ariyulinda
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 5, No 1 (2014)
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v5i1.215

Abstract

Law No. 4 of 1997 on the Disabled has been set on the realization of the right of accessibility to public facilities for persons with disabilities. The purpose of such arrangements to provide facilities for people with disabilities to be able to interact independently in the community so they no longer rely on others. In fact, such arrangements do not effectively implemented. It can be seen that public facilities especially buildings and traffic does not provide accessibility for the disabled, so that people with disabilities find it difficult to access the common facilities. Ineffective due to s such arrangements rules, officials, facilities and infrastructure, society and culture in society.ABSTRAKUndang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat telah mengatur mengenai pemenuhan hak aksesibilitas pada fasilitas umum untuk penyandang cacat. Tujuan pengaturan tersebut untuk memberikan kemudahan bagi penyandang cacat agar dapat berinteraksi di masyarakat secara mandiri sehingga tidak lagi bergantung pada orang lain. Pada kenyataannya pengaturan tersebut tidak efektif dilaksanakan. Hal ini dapat dilihat bahwa fasilitas umum khususnya bangunan gedung dan lalu lintas tidak menyediakan aksesibilitas untuk penyandang cacat, sehingga penyandang cacat menemukan kesulitan untuk mengakses fasilitas umum tersebut. Tidak efektifnya pengaturan tersebut disebabkan oleh faktor aturannya, pejabat yang berwenang, sarana dan prasarana, masyarakat dan budaya dalam masyarakat.