Funding is one of the main elements in the implementation of terrorist activities. Law on the Prevention and Eradication of Terrorism Financing governing eradicating terrorism by using the system and tracing the flow of funds mechanism (follow the money). Implementation of blocking the flow of terrorist funds and placement on the list of suspected terrorists and terrorist organizations which are regulated in the legislation is vulnerable to human rights violations. Indonesia as a rule of law state is obliged to give recognition and respect to human rights which guaranteed by law. Law on the Prevention and Eradication of Terrorism Financing has provided protection against human rights, namely the regulation on filing of an objection to the blocking of the flow of funds terrorism and placement on the list of suspected terrorists and terrorist organizations, the exception blocking the flow of terrorist funds, vindication and the rights for compensation and/or rehabilitation, and the establishment of the Central Jakarta District Court to do the blocking and the inclusion in the list of suspected terrorists.ABSTRAKPendanaan merupakan salah satu unsur utama dalam pelaksanaan kegiatan terorisme. Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme mengatur mengenai upaya pemberantasan tindak pidana terorisme dengan menggunakan sistem dan mekanisme penelusuran aliran dana (follow the money). Pelaksanaan pemblokiran aliran dana terorisme dan penempatan dalam daftar terduga teroris , dan organisasi teroris yang diatur dalam undang-undang tersebut rentan terhadap terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Indonesia sebagai negara hukum wajib memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang dijamin melalui undang-undang. Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme telah memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia yaitu dengan pengaturan mengenai pengajuan keberatan atas pemblokiran aliran dana terorisme dan penempatan dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, pengecualian pemblokiran aliran dana terorisme, pemulihan nama baik dan hak untuk mendapatkan kompensasi dan/atau rehabilitasi, dan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dilakukannya pemblokiran dan pencantuman dalam daftar terduga teroris.