One of the norms in the Criminal Code Bill that receives public attention is the matter of regulating criminal act of presenting a device to prevent pregnancy or contraception. This norm is actually a rearrangement, because this act substantially has been regulated in Article 534 of the Criminal Code that is currently still valid. However, if the provisions were compared, each has a very different construction. The problem is that the rearrangement of these norms is currently being rejected by various elements of the society, including non-government organizations and community advocacy groups, especially those working in the field of counselling to prevent sexually transmitted diseases. This study concludes that the decision to rearrange the norm is not intended to ensnare those working in the field of family planning and health education. Religious values and moral considerations are the reasons behind the need to rearrange the article related to prevention of pregnancy's device. The construction of the article also shows the spirit of the drafter of the Criminal Code Bill in the context of child protection. AbstrakSalah satu norma dalam RUU KUHP yang mendapat perhatian publik adalah pengaturan perbuatan pidana mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan atau alat kontrasepsi. Norma ini sesungguhnya merupakan pengaturan kembali, karena secara substansi perbuatan ini sudah diatur dalam Pasal 534 KUHP yang saat ini masih berlaku. Kedua ketentuan tersebut jika dibandingkan konstruksi pasalnya sudah sangat berbeda satu sama lainnya. Pencantuman kembali norma tersebut, saat ini mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat, diantaranya lembaga-lembaga swadaya dan advokasi masyarakat yang bergerak dalam bidang penyuluhan pencegahan penyakit menular seksual. Kajian ini menyimpulkan bahwa kebijakan pengaturan kembali perbuatan tersebut sebenarnya bukan ditujukan untuk menjerat mereka yang bekerja di bidang keluarga berencana dan penyuluhan kesehatan, melainkan karena pertimbangan nilai dan moral keagamaan yang menjadikan pasal terkait alat pencegah kehamilan itu menjadi penting untuk tetap diatur kembali. Konstruksi pasal juga menunjukkan semangat perumus RUU KUHP dalam rangka perlindungan anak.