Criminal procedure law entitles a suspect or defendant to request a suspension of detention, with or without a guarantee of money or people. However, the provisions of the Criminal Procedure Code are not exhaustive set of procedures, leading to problems in its implementation. This paper analyzes surety regulations in the Criminal Code and its implementation, as well as surety regulations in the Criminal Procedure Bill, based on the research conducted in East Java and East Kalimantan. The results of this research are expected to be an input for the House of Representatives to discuss the Criminal Procedure Bill. Based on the research, the Criminal Procedure Code does not fully provide procedures for granting the surety, the amount of money guarantee, and legal consequences of the guarantor if the suspect or defendant that he fled guarantee. In addition, the provisions of the Criminal Procedure Code surety cause confusion in the bill, so it can create legal uncertainty, therefore, the need to be reformulated.ABSTRAKHukum acara pidana memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk meminta penangguhan penahanan, dengan atau tanpa jaminan uang atau orang. Namun, ketentuan dalam KUHAP tidak secara lengkap mengatur tata caranya, sehingga menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Tulisan ini menganalisis pengaturan penangguhan penahanan dalam KUHAP dan pelaksanaannya, serta pengaturan penangguhan penahanan dalam RUU KUHAP, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Jawa Timur dan Kalimantan Timur. Hasil penelitian ini diharapkan menjadi bahan masukan bagi DPR RI dalam membahas RUU KUHAP. Berdasarkan hasil penelitian, KUHAP tidak secara lengkap memberikan ketentuan mengenai tata cara pemberian penangguhan penahanan, besarnya uang jaminan, dan akibat hukum dari si penjamin apabila tersangka atau terdakwa yang ia jamin melarikan diri. Selain itu, ketentuan penangguhan penahanan dalam RUU KUHAP menimbulkan kebingungan, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, perlu dirumuskan kembali.