Novianti Novianti
Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Perpres No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (The Implementation of Presidential Regulation Number 125 of 2016 on the Handling of International Refugees) Novianti Novianti
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 10, No 2 (2019): JNH Vol 10 No. 2 November 2019
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (321.845 KB) | DOI: 10.22212/jnh.v10i2.1343

Abstract

The existence of asylum seekers and international refugees is a problem in Indonesia and until now Indonesia has not ratified the 1951 Convention and the 1967 Protocol on the Status of Refugees. Although the two has not yet ratified, the Government has issued Presidential Regulation Number 125 of 2016 on the Handling of International Refugees as mandated by Article 27 of the Law on Foreign Relations. For that reason, the problem discussed in this paper is on how to regulate the handling of refugees and how to implement Presidential Regulation on the Handling of International Refugees. The result of the study indicates that the regulations related to the handling of international refugees is not in accordance with international law and the Law Number 6 of 2011 on Immigration. According to the Presidential Regulation the process of returning the refugees is either voluntary return or deportation. The choices are not in conflict with Indonesia's obligation to uphold refugee protection standards and the principle of non-refoulement. Therefore, it is necessary to harmonize the Presidential Regulation and the Law on Immigration. AbstrakKeberadaan pencari suaka dan pengungsi dari luar negeri menjadi persoalan di Indonesia. Sampai saat ini, Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967. Meskipun belum meratifikasi kedua ketentuan internasional tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri sebagai amanat dari Pasal 27 UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Sehubungan dengan itu, permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana pengaturan penanganan pengungsi luar negeri dan bagaimana implementasi Perpres No. 125 Tahun 2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan terkait penanganan pengungsi dari luar negeri tidak sesuai dengan ketentuan hukum internasional dan hukum nasional yaitu UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan Perpres tersebut, proses pemulangan pengungsi dilakukan pilihan secara sukarela atau deportasi. Hal ini tidak bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk menjunjung tinggi standar pelindungan pengungsi dan prinsip non-refoulement. Oleh karena itu, perlu harmonisasi antara Perpres tersebut dan UU Keimigrasian.
Kebijakan Selektif Keimigrasian terkait Pembatasan Pemberian Bebas Visa Kunjungan pada Masa Pandemi Covid-19 (Selective Immigration Policy regarding Restrictions on Granting Free Visit Visas during the Covid-19 Pandemic) Novianti Novianti
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 12, No 2 (2021): JNH VOL 12 NO 2 November 2021
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v12i2.2363

Abstract

The influx of hundreds of foreigners after the issuance of the application of the free visit visa has raised concerns of many parties that there will be an increase in the spread of Covid-19. This writing aims to determine the selective policies carried out by immigration related to restrictions on granting free visit visas during the Covid-19 pandemic. This paper uses a normative juridical research method which is analyzed descriptive-qualitatively using library data. The results of the study revealed that the restrictions on the granting of free visit visas and stay permits for foreigners during the Covid-19 pandemic were carried out through several issuances of the Minister of Law and Human Rights Regulations (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Permenkumham), namely Permenkumham Numbers 3, 7, 8, 11, and 26 of 2020, as well as PermenkumhamNumber 27 of 2021. Some of these Permenkumham have been replaced several times, and the last one was Permenkumham Number 34 of 2021. The selective immigration policy during the Covid-19 pandemic was to limit the granting of free visit visa with some exceptions and grant entry permits to foreigners at the time of implementation of restrictions on community activities (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, PPKM). For this reason, the government needs to introduce strict policies by screening and quarantining foreigners who enter Indonesian territory to prevent transmission of Covid-19. AbstrakMasuknya ratusan orang asing pasca diterbitkannya pemberlakuan pemberian bebas visa kunjungan menimbulkan kekhawatiran banyak pihak akan terjadi peningkatan penyebaran Covid-19. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan selektif yang dilakukan oleh keimigrasian terkait pembatasan pemberian bebas visa kunjungan pada masa pandemi Covid-19. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan menggunakan data kepustakaan. Hasil penelitian mengungkapkan pengaturan pembatasan pemberian bebas visa kunjungan dan izin tinggal bagi orang asing pada masa pandemiCovid-19 dilakukan melalui beberapa penerbitan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) yakni Permenkumham Nomor 3, 7, 8, 11, dan 26 Tahun 2020, serta Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021. Beberapa Permenkumham tersebut telah dilakukan beberapa kali penggantian dan terakhirdiberlakukan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021. Kebijakan selektif keimigrasian pada masa pandemi Covid-19 yakni melakukan pembatasan pemberian bebas visa kunjungan dengan beberapa pengecualian dan memberikan izin masuk kepada orang asing pada saat pemberlakuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Untuk itu pemerintah perlu melakukan kebijakan yang ketat dengan melakukan skrining dan karantina terhadap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19.