Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

BATASAN JUMLAH MAHAR (MASKAWIN) DALAM PANDANGAN ISLAM DAN HUKUM POSITIF Edo Ferdian
JAS : Jurnal Ahwal Syakhshiyyah Vol 3 No 1 (2021): Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS)
Publisher : Fakultas Agama Islam UNISMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33474/jas.v3i1.10984

Abstract

Dalam Perkawinan Islam, mahar merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai perempuan. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat (4) : " Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."Meskipun mahar diwajibkan, namun tidak diterangkan mengenai kepastian batasan jumlah mahar (maskawin) baik dalam pandangan Islam (Al-Qur'an, Hadits, Pendapat ulama) maupun Hukum Positif (KHI, UUD Perkawinan, Pendapat Sarjana). Dalam pandangan islam dan hukum positif sendiri, jumlah mahar adalah sesuai kemampuan/kesepakatan bersama kedua belah pihak (laki-laki dan perempuan) asalkan berbentuk dan bermanfaat. Wallahu A'lam Bishowab.