Mohammad Nizar Sabri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Masyarakat Adat Merupakan Kesatuan Masyarakat Yang Tetap dan Teratur Mohammad Nizar Sabri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.494 KB)

Abstract

Masyarakat adat merupakan kesatuan masyarakat yang tetap dan teratur dimana para anggotanya bukan saja terikat pada tempat kediaman suatu daerah tertentu, baik dalam kaitan duniawi sebagai tempat kehidupan maupun dalam kaitan rohani sebagai tempat pemujaan terhadap roh-roh leluhur (teritorial), tetapi juga terikat pada hubungan keturunan dalam ikatan pertalian darah dan atau kekerabatan yang sama dari satu leluhur, baik secara tidak langsung karena pertalian perkawinan atau pertalian adat (genealogis).1 Setiap masyarakat adat mempunyai hukum Adat yang digunakan untuk mengatur semua persoalan yang terjadi dalam lingkungan adat tersebut. Hukum adat merupakan kumpulan aturan tigkah laku yang hanya berlaku bagi golongan bumi putera atau masyarakat asli Indonesia, yang bersifat memaksa dan belum dikodifikasikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.