Angka kehilangan air di Kota Banda Aceh pada tahun 2018 mengalami penurunan yaitu diangka 37.43%, angka ini masih diatas angka yang di toleransikan oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2006 yaitu sebesar 20%. mengingat pentingnya air bagi kehidupan, maka angka 20% itu menjadi angka yang seharusnya sudah dicapai oleh PDAM di seluruh Indonesia sejak ditetapkannya peraturannya itu sampai sekarang. Melihat bahwa faktor yang menjadi penyebab kehilangan air berbeda-beda di setiap daerah di Indonesia, maka tujuan dari penelitian ini adalah mencari tahu apa saja faktor yang menyebabkan kehilangan air di Kota Banda Aceh dan menganalisis strategi yang dilakukan oleh PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh. Penelitian ini di analisis menggunakan teori Good Coorporate Government yang meliputi empat asas yaitu transparansi, responsibilitas, independensi, dan kewajaran dan kesetaraan dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah ditemukannya faktor kehilangan air yang dibagi menjadi dua jenis, yaitu faktor teknis dan non-teknis. Faktor teknis seperti kebocoran pipa, kerusakan pada meteran air, dan jaringan pipa illegal, sedangkan faktor non-teknisnya yaitu kesalahan pencatatan air, penggunaan tidak resmi, dan penggunaan pompa air. Strategi yang diterapkan oleh PDAM untuk mengatasi kehilangan air yaitu strategi DMA (Dictrict Meter Area) atau strategi satu meteran per distrik. Namun strategi ini hanya memaksimalkan pencatatan kehilangan air tidak langsung berdampak terhadap kehilangan air. Maka dari itu diperlukannya peningkatan pelayanan terutama pada penerapan prinsip 4K (Kualitas, Kontinuitas, Kuantitas, dan keterjangkauan), mencari sumber air baku yang baru yang selama ini hanya dari Krueng Aceh, peningkatan koordinasi dengan pehak-pihak terkait, dan juga mendidik pelanggan agar menjadi konsumen cerdas.