Pada suatu negara yang menganut sistem demokrasi, pemilihan umum (Pemilu) merupakan sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat yang tertuang dan dilindungi oleh konstitusi Undang-Undang tahun 1945 dan Undang-undang tentang hak sipil dan politik. Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh menjadi salah satu pusat perhatian ditengah masyarakat. Di masa kampanye, pembahasan mengenai integritas pemilu (electoral integrity ) menjadi isu sentral dan terus diupayakan seiring dengan cita-cita untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan akuntabel. Partai politik (parpol) adalah salah satu institusi terpenting yang menjadi pilar bangunan sistem demokrasi perwakilan. Di Indonesia, kedudukan parpol sangat strategis karena merupakan satu-satunya institusi demokrasi yang menjalankan fungsi rekrutmen politik. Pemilu tahun 2019 di Aceh mengundang polemik terkait pencalonan para wakil rakyat. Hal itu dikarenakan mantan narapidana koruptor diperbolehkan mendaftar jadi calon legislatif. Tujuan penelitian untuk mengetahui manajemen partai politik (parpol) dalam rekrutmen calon anggota legislatif mantan narapidana korupsi pada pemilu tahun 2019 di Aceh dan pengaruh calon anggota legislatif mantan narapidana korupsi terhadap integritas partai politik (parpol) pengusung. Metode dalam penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa 1) Manajeman partai politik dalam rekrutmen calon legialatif (caleg) mantan narapidana korupsi pada pemilu tahun 2019 di provinsi Aceh dilakukan melalui internal dan eksternal partai. 2) Ada beberapa pengaruh pencalonan caleg mantan narapidana korupsi terhadap integritas partai politik pengusung yaitu partai politik menjadi tidak berintegritas, memperburuk citra partai politik, menurunkan kepercayaan publik terhadap partai politik, dan terkikisnya moralitas partai politik. Kesimpulan pencalonan mantan narapidana korupsi mempengaruhi integritas partai politik, sebagai fungi rekrutmen kadermaka partai politik harus memilih kader-kader yang berintegritas untuk melahirkan pemimpin yang berintegritas, bersih dan bebas dari korupsi. Kata Kunci : Pemilu, korupsi, Integritas Partai Politik