Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Kebijakan Tamu Wajib Lapor 1x24 Jam Oleh Pemerintah Gampong Lamgugob Kota Banda Aceh War diman
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Vol 7, No 1 (2022): Februari 2022
Publisher : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKPamplet tamu wajib Lapor 1x24 menjadi hal yang biasa dilihat di ganggang gampong di Aceh. Kebijakan tamu wajib lapor 1x24 jam untuk mendukung ketertiban di Gampong Lamgugob, namun masih banyak praktek asusila kendatipun pamplet tersebut sudah terpasang dimanamana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan tamu wajib lapor 1x24 jam oleh Pemerintah Gampong Lamgugob serta hambatannya. Penelitian ini menggunakan teori proses implementasi kebijakan serta teori kelembagaan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan tamu wajib lapor 1x24 jam didasari oleh Reusam Gampong bukan perundang-undangan. Kacamata proses implementasi kebijakan seperti standar dan sasaran kebijakan ditunjukkan kepada para pendatang atau masyarakat luar gampong Lamgugob yang menetap melebih 1x24 jam; Sumber daya dan karaktersitik pelaksana kebijakan dipegang oleh Perangkat Gampong, terutama Ulee Jurong dan kepala sektor, namun dalam implementasi kebijakan ini belum ada alokasi anggaran khusus. Masih ada kendalakendala dalam proses implementasi kebijakan, Hambatan Pemerintah Gampong Lamgugob dalam implementasi kebijakan tamu wajib lapor 1x24 jam berupa hambatan karena kurangnya kesadaran sosial masyarakat, terutama mahasiswa-mahasiswi kos-an di Gampong Lamgugob serta para penyewa toko. Kondisi kewilayahan Gampong Lamgugob yang cukup luas dan dipenuhi lingkungan ekonomi seperti pertokoan, kos-an, warung kopi, hotel dan lainnya, juga menjadi hambatan dalam implementasi kebijakan tamu wajib lapor 1x24 jam. Saran dari hasil penelitian kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh sebagai landasan untuk membuat perundang-undangan tentang ketertiban umum yang menyebutkan secara langsung tentang tamu wajib lapor 1x24.Kata Kunci : Tamu Wajib Lapor 1x24 Jam, Gampong Lamgugob, Implementasi Kebijakan.