Hak Asasi Manusia merupakan hak yang dimiliki dan melekat pada diri setiap manusia sepanjang hidupnya sejatinya adalah hak pribadi dan kodrat yang diberikan oleh sang pencipta. Hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu untuk melaksanakan atau mendapat hak tersebut tanpa membentur orang lain. Dan sebagai hak dasar, hak asasi manusia memiliki lingkup yang luas. Garis besar hak-hak yang tercantum dalam hak asasi manusia diantaranya adalah hak-hak asasi politik atau dikenal dengan political right atau hak politik. Berkaitan dengan hak politik, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hal tersebut juga dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan ruang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan, menggunakan hak pilih dan hak dipilihnya dalam pemilu serta hak untuk bergabung serta mendirikan partai politik tertentu. Saat ini pandangan umum terhadap penyandang disabilitas masih cenderung negatif dan pemenuhan hak-haknya yang masih terabaikan. ‘Penyandang disabilitas’ atau sering juga disebut ‘difabel’ merupakan istilah baru, yang dinilai lebih humanis sebagai pengganti istilah lama yakni ‘cacat’ atau ‘tuna’. Munculnya disabilitas (disability) ini sejatinya karena kegagalan lingkungan dan masyarakat saat merespons maupun memperlakukan orang-orang berkemampuan fisik atau mental yang berbeda dengan orang pada umumnya (UPIAS, 1976). Suhu politik 2019 demikian sudah terasa. Tentu segenap pemangku kebijakan tak boleh abai terhadap hak-hak politik bagi penyandang disabilitas, terutama haknya untuk memilih dalam pemilihan umum (pemilu). Hak untuk memilih ini belum menjadi perhatian serius dan belum masif dibicarakan publik. Padahal kehadiran penyandang disabilitas dalam sistem politik sangat berguna untuk mengajarkan kepada bangsa, bahwa betapa ‘perspektif disabilitas’ yang bersisi ‘kemanusiaan’ amat sangat penting (Ishak Salim, 2015).Kata Kunci : KIP, Pemilu 2019, Disabilitas, Hak PolitikPolitical Right For Disabled In Banda Aceh Ahead Of Elections 2019ABSTRACT Human Rights are rights that are owned and attached to every human being throughout his life are actually personal rights and nature given by the creator. The basic rights possessed by each individual to exercise or obtain these rights without hitting others. And as a basic right, human rights have a broad scope. An outline of the rights listed in human rights include political rights or known as political rights. With regard to political rights, the 1945 Constitution as the constitution of the Republic of Indonesia has mandated that every citizen has an equal position in law and government. This is also explained in Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights which provides the widest possible space for every citizen to participate in government, to use his right to vote and the right to elect in elections as well as the right to join and establish certain political parties. At present the general view of persons with disabilities still tends to be negative and the fulfillment of their rights is still neglected. 'Disabled' or often also called 'disabled' is a new term, which is considered more humane as a substitute for the old term 'disabled' or 'tuna'. The emergence of disability (disability) is actually due to environmental and community failures when responding to and treating people with physical or mental abilities that are different from people in general (UPIAS, 1976). The political temperature of 2019 has already been felt. Of course all policy makers must not neglect political rights for persons with disabilities, especially their right to vote in general elections (elections). The right to vote is not yet a serious concern and is not yet widely discussed by the public. Whereas the presence of persons with disabilities in the political system is very useful to teach the nation, that how 'perspective of disability' which is 'humanitarian' is very important (Ishak Salim, 2015). Keywords: KIP, 2019 Election, Disability, Political Rights