Pelaksanaan Gampong Syari’ah di Kota Banda Aceh didasari pada Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Gampong Syari’ah. Pada Tahun 2012 Pemerintah Kota Banda Aceh menunjuk Gampong Beurawe dan Gampong Lambaro Skep sebagai model Gampong Syari’ah. Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh dituntut mampu untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik sebagai landasan bagi penyusunan dan penerapan kebijakan yang demokratis dari sisi Good Governance. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan prinsip Good Governance dalam pembuatan keputusan peraturan-peraturan gampong syari’ah di Gampong Beurawe dan Gampong Lambaro Skep, dan untuk menganalisis temuan kasus yang mengarah pada tidak tercapainya Good Governance di kedua gampong. Adapun dalam penelitian ini menggunakan dua teori, yaitu teori Good Governance dan teori Kebijakan Publik. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif sebagai pendekatan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Gampong Syari’ah di Gampong Beurawe dan Gampong Lambaro Skep dalam penerapan sembilan prinsip Good Governance dinilai masih kurang efektif dan jauh dari harapan yang diinginkan. Pada penerapan Good Governance di kedua gampong syari’ah terdapat kendala dalam upaya pelaksanaannya yaitu kurang maksimalnya aspek pengawasan serta evaluasi dalam mengoptimalkan penerapan Good Governance. Kepada pemerintah kedua gampong yang dilabelkan Gampong Syari’ah harus lebih mandiri dalam pelaksanaan dan membuat program yang berbasis Syari’ah dimasing-masing gampong dan turut mengikutsertakan masyarakat didalamnya, diharapkan kepada pihak pemerintah untuk lebih memberikan perhatian serta dukungan kepada kedua gampong yang berlabel gampong syari’ah terkait untuk keberlangsungan gampong syari’ah ini kedepannya yang lebih baik lagi. Kata Kunci : Gampong Syari’ah, Prinsip Good Governance, Pemerintahan .